- Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor diberikan sampai dengan maja pajak tahun 2024 yang berakhir di tahun 2025.
- Pembebasan yang dimaksud pada huruf a diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran masa pajak 2025 sampai dengan 2026.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Baca Juga:Gubernur Khofifah Luncurkan Si Mas Ganteng 2: Beri Dampak Positif Sosial Ekonomi Pelosok Tuban