Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan

Media sosial sedang ramai membicarakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di Pemprov Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta untuk melakukannya.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 09 April 2025 | 00:12 WIB
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
Pendiri Pondok Pesantren Amanatul Ummat Surabaya KH Asep Saifuddin Chalim . [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

- Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor diberikan sampai dengan maja pajak tahun 2024 yang berakhir di tahun 2025.

- Pembebasan yang dimaksud pada huruf a diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Baca Juga:Gubernur Khofifah Luncurkan Si Mas Ganteng 2: Beri Dampak Positif Sosial Ekonomi Pelosok Tuban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak