Menurut Mareta, pengesahan UU TNI ini cukup krusial, karena banyak penyempitan ruang gerak masyarakat guna menegakan demokrasi.
"Dari saya sendiri, karena yang krusial untuk kita harus suarakan itu UU TNI. Karena ada pasal-pasal yang dapat menyempitkan masyarakat sipil. Kami mengangkat isu ini lebih mendalam, karena sudah disahkan, tapi tidak ada partisipasi masyarakat," ungkapnya.
Dalam press release, massa aksi menitik beratkan pada Pasal 47 Revisi Undang-Undang TNI secara keseluruhan menyatakan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga dan ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Perubahan ayat pada pasal 47 menjadi polemik dalam masyarakat dengan merujuk pada perluasan wewenang aparatur negara yang dapat menduduki jabatan sipil.
Baca Juga:Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
Masuknya aparatur negara ke ranah wilayah warga sipil berpotensi menurunkan supremasi sipil. Sebagaimana telah diatur dalam pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa tugas pokok TNI adalah menjaga pertahanan dan keamanan negara, ini melenceng dari tugas pokok TNI yang bukan untuk mengelola birokrasi atau bisnis. Terlebih lagi dalam proses pengadilan yang tetap tunduk pada aturan militer, bukan aturan sipil yang lebih terbuka dan bisa diawasi rakyat.
Pasal 53 Revisi Undang-Undang TNI mengatur tentang penambahan batas usia pensiun prajurit dalam melaksanakan dinas keprajuritan. Perubahan ayat tersebut memicu problema yang terjadi di masyarakat terhadap kesenjangan sosial serta pemberdayaan ketenagakerjaan di Indonesia sendiri.
Timbulnya potensi penumpukan prajurit muda non-job yang terus melakukan regenerasi dapat meningkatkan angka pengangguran warga sipil sebab dalam praktiknya dikhawatirkan akan melebur di kementerian lembaga sesuai kepentingan pimpinan.
Lebih lanjut, jabatan sipil harusnya diisi oleh warga sipil yang diseleksi melalui jalur terbuka, bukan prajurit non-job yang masuk tanpa mekanisme sama.
Dengan adanya dua pasal tersebut maka massa aksi menegaskan :
Baca Juga:Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
1. Penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang TNI yang dalam prosesnya tidak ada transparansi dan tidak dilakukan secara inklusif.