Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan

Kasus penahanan ijazah mantan karyawan oleh pemilik usaha berbuntut panjang.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 16 April 2025 | 22:03 WIB
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat bertemu langsung dengan 31 karyawan yang ditahan ijazahnya. [SuaraJatim/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Kasus penahanan ijazah mantan karyawan oleh pemilik usaha berbuntut panjang. Wali Kota Surabaya instruksikan langsung Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) untuk melakukan pendataan ulang seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan Disperinaker untuk memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan perlindungan hak-hak pekerja.

"Saya sudah sampaikan kepada Disperinaker, saya kasih waktu dua minggu untuk mendata seluruh perusahaan di Surabaya," ujar Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota, Rabu (16/4/2025).

Ia mengungkapkan terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus pendataan ulang perusahaan di Kota Surabaya. Pertama ialah kelengkapan izin usaha, kesesuaian lokasi operasional dengan izin yang dimiliki, serta kejelasan status badan hukum atau unit usaha.

Baca Juga:KPK Geledah Kantor KONI Jatim, 2 Koper Dibawa Oleh Penyidik

"Cek izinnya ada atau tidak. Kedua, apakah lokasi operasionalnya sesuai dengan izin. Ketiga, kalau tidak ada izin, harus ada surat keterangan domisili yang diperkuat oleh camat, serta kejelasan status perusahaan itu sebagai anak usaha, gudang, atau lainnya," ujar Eri.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar peraturan. Termasuk tindakan perusahaan yang menahan ijazah karyawan atau mengabaikan hak-hak pekerja.

"Saya pastikan, tidak boleh lagi ada kejadian-kejadian yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri (Permen) di Surabaya. Jika ada perusahaan yang menahan ijazah atau tidak memenuhi hak pekerja, itu harus ditindak," terangnya.

Tak hanya itu, usai kasus yang dialami oleh Nila dengan UD Sentosa, kali ini Pemkot Surabaya mendapatkan laporan sebanyak 30 karyawan yang juga tertahan ijazahnya oleh tempat mereka bekerja.

Karena adanya hal itu, Wali Kota Eri dan Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang bekerja di Kota Pahlawan. Posko itu dapat dimanfaatkan untuk para karyawan yang mengalami penahanan ijazah atau tindakan kesewenang-wenangan dari tempat mereka bekerja.

Baca Juga:Putuskan Damai dengan Pengusaha yang Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Armuji: Itu Sudah di Luar Saya

"Yang penting perusahaannya ada di Surabaya. Kalau perusahaan itu nakal, merugikan pekerja, maka yang disalahkan nanti Kota Surabaya. Meski pengawasan kewenangan provinsi sesuai UU No. 23 Tahun 2014, tapi kita tidak bisa tinggal diam karena lokasinya tetap di Surabaya," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini