RUU BUMD Dinilai Bisa Perbaiki Tata Kelola dan Bawa Kemandirian Ekonomi Daerah

Anggota DPRD Jatim angkat bicara mengenai rencana pemerintah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Budi Arista Romadhoni | Baehaqi Almutoif
Selasa, 05 Agustus 2025 | 19:30 WIB
RUU BUMD Dinilai Bisa Perbaiki Tata Kelola dan Bawa Kemandirian Ekonomi Daerah
Ilustrasi BUMD. [Ist]

SuaraJatim.id - Anggota DPRD Jatim, Multazamudz Dzikri angkat bicara mengenai rencana pemerintah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat tengah menjajaki pembahasan RUU BUMD.

Multazamudz Dzikri yang juga anggota Komisi C DPRD Jatim menyebut, rencana pembahasan RUU BUMD oleh pemerintah pusat sebagai langkah bagus untuk mendorong kemandirian ekonomi daerah.

"Saya mengapresiasi langkah Komisi II DPR RI yang telah menyiapkan Rencana Undang Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diharapkan mampu mendorong BUMD agar naik kelas," ujarnya, Senin (4/8/2025).

Baca Juga:Mobil Listrik Premium Bikin Daerah Teriak, Potensi PAD Tergerus

Politikus PKB itu mengakui BUMD masih banyak pekerjaan rumah, mulai dari kerugian hingga praktik pengelolaan yang tidak profesional. Karena itu, butuh perbaikan kinerja dan tata kelola.

Diharapkan melalui RUU tersebut tata kelola BUMD bisa lebih baik lagi. Tentu ini akan berdampak positif bagi perekonomian daerah dengan semakin memperkuat kemandirian wilayah.

Dia lantas menyindir praktik yang menjadikan BUMD sebagai tempat 'penampungan' bagi orang-orang dekat kekuasaan, tanpa mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan kerja.

"Prinsipnya, BUMD harus dikelola secara profesional. Jangan dijadikan tempat penampungan tim sukses atau orang terdekat," tegasnya.

BUMD harus dikelola secara profesional. Orang-orang yang duduk di dalamnya wajib memiliki kapasitas dan kemampuan.

Baca Juga:Aset 'Tidur' Pemprov Jatim Bisa Jadi Sumber PAD Baru, Asalkan Lakukan Ini

"Kayak di Jawa Timur misalnya, sudah tahu ada BUMD yang merugi, anak perusahaan yang merugi, tapi tidak ada langkah konkret dari Gubernur untuk memperbaiki," katanya.

Multazamudz menyayangkan tidak adanya langkah kongkret dari pemerintah daerah dalam perbaikan maupun evaluasi. "Bahkan direksi dan komisarisnya malah diperpanjang, kan miris lihatnya," imbuhnya.

Pihaknya mendorong nantinya RUU BUMD tidak hanya mengatur aspek personalia, namun juga memberikan panduan yang jelas terkait model bisnis yang dijalankan oleh masing-masing perusahaan daerah.

"Saya harap RUU tentang BUMD bisa mengatur segala bentuk profesionalitas BUMD. Bukan hanya terkait personaliti, tapi juga bisnis yang digeluti," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak