-
Polres Bondowoso tangkap kakek diduga lakukan pencabulan terhadap anak.
-
Pelaku akui tiga kali aksi dan berikan uang ke korban.
-
Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun.
SuaraJatim.id - Polres Bondowoso menetapkan seorang kakek berinisial IB (60) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Sukosari, Bondowoso, Jawa Timur.
Sang kakek mengaku telah mencabuli anak tersebut sebanyak tiga kali. Perbuatan bejat itu dilakukannya di tiga lokasi berbeda. Mulai dari kamar mandi sebuah sekolah, ruang kelas, dan area persawahan.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menjelaskan bahwa pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Dalam aksinya, tersangka juga memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Saat ini, tersangka sudah meringkuk di sel tahanan Polres Bondowoso.
“Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Wawan Triono, dikutip dari BeritaJatim, Jumat (28/11/2025).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan memintai keterangan dari para saksi. Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap dengan jelas.
Dari hasil pendalaman, penyidik menjerat pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76D subs Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a, b, dan c UU No 12 Tahun 2022.
"Ancaman hukuman maksimal dalam kasus pencabulan anak di bawah umur ini mencapai 15 tahun penjara," katanya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bondowoso terus mendalami kasus tersebut. Upaya perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama selama rangkaian penyidikan berlangsung.