-
Santri korban pencabulan Bangkalan hilang dua pekan pascalaporan polisi.
-
Keluarga curigai upaya redam kasus lewat desakan lamaran.
-
Hilangnya korban hambat pengungkapan dugaan kekerasan seksual pesantren.
SuaraJatim.id - Santri korban dugaan pencabulan di Bangkalan hingga kini belum ditemukan setelah dinyatakan hilang selama dua pekan.
Peristiwa ini terjadi di Pondok Pesantren Nurul Karomah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dan memunculkan tanda tanya besar di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Hilangnya santri korban dugaan pencabulan di Bangkalan tersebut diduga berkaitan langsung dengan laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret dua anak kiai pengasuh pesantren.
Dugaan keluarga menguat karena korban dilaporkan menghilang tak lama setelah salah satu terduga pelaku berinisial S dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
Keluarga menyebut, sejak laporan terhadap S dilayangkan, pihak pesantren justru berulang kali mendatangi rumah korban.
Rentetan peristiwa itu membuat santri korban dugaan pencabulan di Bangkalan disebut menjadi sosok kunci dalam pengungkapan kasus yang kini terhambat akibat hilangnya korban.
Berikut sejumlah fakta-fakta kasus santri korban dugaan pencabulan di Bangkalan
1. Hilang Sejak Awal Januari 2026
Korban diketahui menghilang pada Rabu (7/01/2026) dini hari. Hingga Rabu (21/01/2026), sudah 14 hari berlalu dan keberadaannya belum terungkap.
Kondisi ini membuat keluarga terus menunggu kabar sambil berharap korban dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat, seiring penyelidikan yang masih berlangsung.
2. Terjadi Setelah Laporan Polisi Masuk ke Polda Jatim
Hilangnya korban terjadi beberapa hari setelah keluarga melaporkan terduga pelaku berinisial S ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut dibuat terpisah dari laporan sebelumnya terhadap UF.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa korban mengalami pencabulan oleh lebih dari satu pelaku, sehingga proses hukum dilakukan dalam berkas berbeda.
3. Pihak Pesantren Berulang Kali Datangi Keluarga Korban
Fitriyah, bibi korban, menyebut pihak pondok pesantren mendatangi keluarga setelah laporan terhadap S dibuat. Kedatangan tersebut dilakukan dengan maksud melamar korban.