- Kecurigaan perselingkuhan memicu KDRT berat di Tuban.
- Korban alami pemukulan hingga luka tusukan.
- Pelaku KDRT Polres Tuban terancam tujuh tahun penjara.
Berikut fakta-fakta kasus KDRT di Tuban yang dirangkum dari pemberitaan.
1. Kecurigaan dari Chat WhatsApp
Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini berawal dari kecurigaan pelaku terhadap komunikasi korban dengan pria lain. Pesan WhatsApp dari HD memicu pertanyaan pelaku yang kemudian berkembang menjadi konflik serius.
Meskipun korban telah menjelaskan tidak memiliki hubungan dengan pria tersebut, pelaku tetap menuduh adanya perselingkuhan. Situasi ini memperlihatkan bagaimana kecurigaan tanpa bukti dapat memicu kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
2. Kekerasan Fisik Berulang
Dalam kasus KDRT Polres Tuban ini, korban tidak hanya mengalami satu kali kekerasan. Selain dibanting dan dipukul, korban juga mengaku pernah ditusuk menggunakan pisau dapur oleh pelaku.
Tindakan tersebut menunjukkan adanya eskalasi kekerasan yang semakin berbahaya. Aparat kepolisian menilai perbuatan pelaku telah memenuhi unsur kekerasan fisik berat.
3. Senjata Tajam Diamankan Polisi
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau dapur yang digunakan pelaku. Barang bukti ini memperkuat dugaan tindak pidana KDRT disertai ancaman senjata tajam.
Dengan bukti yang cukup, Polres Tuban langsung melakukan penangkapan dan menjerat pelaku dengan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.