-
Polisi tangkap pelaku pencabulan anak di pos kamling wilayah Kebomas.
-
Korban siswi SD dilecehkan saat sedang membuat konten video sendirian.
-
Pelaku berinisial L terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
SuaraJatim.id - Jajaran Polres Gresik, Jawa Timur (Jatim), menangkap seorang pria gaek berinisial L (58) yang terlibat kasus pencabulan anak di pos kamling yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kebomas.
Korban merupakan seorang siswi sekolah dasar (SD) yang masih berusia 12 tahun. Kejadian bermula saat korban tengah berada di sebuah pos kamling untuk membuat konten video secara sembunyi-sembunyi.
Namun, suasana sepi itu justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi tidak senonohnya. Pelaku ditangkap usai polisi mendapatkan laporan dari pihak keluarga.
Peristiwa ini terjadi pada akhir Desember 2025 lalu. Pelaku tiba-tiba mendatangi korban yang sedang sendirian dan langsung melakukan tindakan asusila dengan meremas bagian sensitif korban secara berulang kali.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan bahwa pelaku sempat mengeluarkan kata-kata tidak senonoh untuk membujuk korban yang masih di bawah umur tersebut agar menuruti kemauan bejatnya.
“Pelaku berdiri dan berkata ‘Pakdhe Kangen, Punya Pakdhe berdiri ayo tah’. Bujuk rayu pelaku tak membuat korban menurut kemauannya,” ungkap AKP Arya Widjaya, dikutip dari BeritaJatim, Jumat (30/1/2026).
Beruntung, meski dalam kondisi ketakutan, siswi SD tersebut berhasil meloloskan diri dan tidak menghiraukan rayuan maut sang kakek mesum. Sesampainya di rumah, korban yang mengalami trauma mendalam langsung mengadu kepada orang tuanya.
Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan intensif, petugas langsung bergerak cepat menciduk pelaku di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
“Pelaku sudah kami amankan setelah menjalani pemeriksaan,” tegasnya.
Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong klasik namun berbahaya, yakni mengincar anak-anak yang bermain tanpa pengawasan di lokasi sepi.
Kini, pria berinisial L tersebut terancam menghabiskan masa tuanya di dalam penjara. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk selalu waspada. Langkah tegas Polisi Tangkap Pria 58 Tahun Terkait Kasus Pencabulan Anak di Pos Kamling ini diharapkan memberikan rasa aman sekaligus efek jera.
“Kami menghimbau kepada orang mengawasi anaknya di lingkungan masing-masing. Bila ditemukan ada tindak pencabulan segera melapor ke polsek terdekat atau hotline Lapor Cak Rama di 081188002006,” pungkas AKP Arya Widjaya.