- Pemuda 18 tahun diduga perkosa Anak Berkebutuhan Khusus di Lamongan.
- Pelaku dan korban berkenalan melalui Instagram sebelumnya.
- Polisi komitmen lindungi perempuan dan kelompok rentan.
SuaraJatim.id - Jajaran Satreskrim Polres Lamongan, Jawa Timur (Jatim), meringkus seorang pemuda berinisial MS (18) yang diduga memperkosa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berinisil EDN (20).
Pelaku MS mengenal perempuan penyandang disabilitas yang berasal dari Sidoarjo itu lewat perkenalan media sosial Instagram.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Muhammad Hamzaid, menjelaskan kronologi awal kejadian kasus pemerkosaan ini. Peristiwa berawal dari komunikasi di media sosial hingga berlanjut pada pertemuan langsung.
“Berawal dari perkenalan di Instagram, tersangka mengajak korban untuk bertemu. Dengan alasan jalan-jalan, tersangka menjemput korban pada 19 Februari lalu,” kata Hamzaid, dikutip dari BeritaJatim, Kamis (26/2/2026).
Namun setelah dijemput, tersangka tidak membawa korban untuk berjalan-jalan seperti yang dijanjikan. MS justru membawa EDN ke rumahnya di Kecamatan Pucuk dan mengajaknya masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan asusila secara paksa. Korban disebut sempat melakukan perlawanan, namun karena keterbatasan intelektual yang dimilikinya, korban tidak mampu memberikan perlawanan secara maksimal.
“Setelah kejadian, pelaku mengaku menelantarkan korban di SPBU Nguwok, Kecamatan Modo,” tuturnya.
Peristiwa yang dialami EDN baru diketahui pada Jumat (20/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Ibu korban yang merasa tidak terima atas kejadian tersebut kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Lamongan.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Lamongan segera bergerak mendatangi rumah tersangka. Saat diamankan, MS berada di kediamannya dan langsung dibawa ke Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perkosaan terhadap korban sebanyak satu kali, tepat saat pertemuan pertama mereka,” ujarnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku tidak mengetahui bahwa korban merupakan penyandang disabilitas intelektual karena keduanya baru pertama kali bertemu secara langsung.
“Polres Lamongan berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak, khususnya kelompok rentan, serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam penggunaan media sosial, dan pengawasan terhadap anak, guna mencegah terulangnya kejadian serupa,” ucap Hamzaid.