Kasus Penculikan Satu Keluarga di Jombang Buntut Utang Rokok Ilegal, 2 Pelaku Diringkus

Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur (Jatim), membongkar aksi penyekapan satu keluarga di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro.

Riki Chandra
Rabu, 04 Maret 2026 | 19:57 WIB
Kasus Penculikan Satu Keluarga di Jombang Buntut Utang Rokok Ilegal, 2 Pelaku Diringkus
Polisi saat menggiring pelaku penculikan satu keluarga di Jombang. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  • Penculikan satu keluarga di Jombang dipicu utang rokok ilegal Rp 25 juta.

  • Dua pelaku ditangkap, tiga lainnya masih buron.

  • Korban disekap dan dibawa ke Bangkalan Madura.

     

SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur (Jatim), membongkar aksi penyekapan satu keluarga di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, yang diduga dipicu persoalan utang piutang bisnis rokok ilegal senilai Rp 25 juta. Kasus penculikan ini terjadi pada Minggu (2/3/2025).

Korban berinisial AA (29) saat itu berada di rumah bersama istrinya, ZR (25), dan anak balita mereka, KAA (5). Komplotan pelaku yang dipimpin seorang perempuan berinisial NH datang sekitar pukul 03.00 WIB dan berusaha masuk ke dalam rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan pelaku sempat mendobrak pintu depan rumah korban.

“Pintu depan rumah korban didobrak hingga mengalami kerusakan pada bagian engsel. Karena gagal lewat depan, mereka masuk melalui pintu belakang yang kebetulan sedang direnovasi,” jelas AKP Dimas, dikutip dari BeritaJatim, Rabu (4/3/2026).

Setelah berhasil masuk, para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban di dalam kamar. Selanjutnya, satu keluarga tersebut dipaksa naik ke kendaraan dan dibawa menuju wilayah Bangkalan, Madura.

Untuk mengelabui warga sekitar, para pelaku sempat menitipkan kartu identitas kepada Ketua RT setempat. Mereka menjanjikan korban akan dipulangkan pada hari yang sama.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung kembali sehingga keluarga melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan pelacakan hingga ke Pulau Madura. Pada Selasa malam, 3 Maret 2026, polisi menangkap dua pria berinisial MZ (40) dan B (29) di rumah masing-masing di Bangkalan.

Dari penangkapan itu, polisi menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengoordinasikan aksi penculikan.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya, termasuk NH yang disebut sebagai inisiator, masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para tersangka adalah dua belas tahun penjara,” ujar AKP Dimas.

Pengungkapan kasus penculikan keluarga di Jombang ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan satu keluarga dengan anak balita dan diduga dipicu persoalan utang bisnis rokok ilegal bernilai puluhan juta rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak