Pekerja Migran Asal Lumajang Kubur Emas Rp 500 Juta di Kolong Ranjang, Apes Digondol Adik Kandung!

Seorang pekerja migran di Lumajang, Jawa Timur (Jatim), kehilangan perhiasan emas bernilai ratusan juta.

Riki Chandra
Kamis, 05 Maret 2026 | 17:59 WIB
Pekerja Migran Asal Lumajang Kubur Emas Rp 500 Juta di Kolong Ranjang, Apes Digondol Adik Kandung!
Polisi saat melakukan olah TKP di rumah pekerja migran di Lumajang. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  • Emas senilai Rp 500 juta dikubur di kolong ranjang dicuri adik sendiri.

  • Polisi Lumajang tangkap pelaku setelah bukti kuat dari TKP.

  • Pelaku akui mencuri seluruh perhiasan milik kakaknya sendiri.

     

SuaraJatim.id - Seorang pekerja migran di Lumajang, Jawa Timur (Jatim), kehilangan perhiasan emas bernilai ratusan juta. Parahnya, barang berharga yang disimpannya di kolong ranjang atau di bawah tempat tidur itu digondol adiknya sendiri.

Kasus pencurian ini terjadi di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Korban diketahui bekerja sebagai pekerja migran di Malaysia. Dia meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.

Untuk mengamankan aset berharganya, korban memilih menyimpan berbagai perhiasan emas dengan cara dikubur di bawah kolong tempat tidur.

Namun, cara penyimpanan tersebut justru menjadi sasaran pencurian. Anak korban bernama Alfinah (18) pertama kali menyadari adanya kejadian tersebut setelah mendapati kamar di rumah ibunya dalam kondisi berantakan pada 27 Februari 2026.

Alfinah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, sejumlah perhiasan yang hilang meliputi leontin, cincin, gelang, kalung, koin emas hingga emas batangan dengan total berat mencapai 173,794 gram. Nilai seluruh perhiasan yang raib diperkirakan mencapai Rp 503.947.423.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata menjelaskan bahwa pencurian diketahui setelah kamar tempat penyimpanan emas ditemukan dalam keadaan rusak.

“Emas ini merupakan milik ibunya yang bekerja di Malaysia. Nah, karena rumah dalam kondisi kosong, perhiasan itu dititipkan kepada anaknya dan disimpan di bawah ranjang,” kata Pras, dikutip dari BeritaJatim, Kamis (5/3/2026).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan indikasi kuat bahwa pelaku merupakan orang dekat korban. Bagian lantai di bawah ranjang diketahui telah dibongkar dengan cara dicongkel.

Polisi kemudian mengarah pada seorang pria berinisial AS yang merupakan adik kandung korban sekaligus paman dari Alfinah.

“Bukti-bukti mengarah pada satu orang, yakni paman korban yang merupakan adik kandung dari ibu korban. Pelaku juga sudah mengakui bahwa mengambil sendiri semua perhiasan milik kakaknya,” ungkap Pras.

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap AS di wilayah Gresik.

Saat ini, kasus pencurian emas Lumajang tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif pelaku. Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 481 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak