- Polisi meringkus ayah berinisial N di Probolinggo karena mencabuli putri kandungnya sejak tahun 2020.
- Korban yang berusia 17 tahun berhasil kabur ke rumah tetangga pada akhir Agustus lalu untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan kini korban telah mendapat pendampingan psikologis dari UPTD PPA.
SuaraJatim.id - Tabir kelam yang menyelimuti sebuah rumah di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, akhirnya terkuak. Seorang pria berinisial N (41) diringkus polisi setelah bertahun-tahun menjadikan putri kandungnya sendiri sebagai korban kekerasan seksual.
Kasus memilukan ini terungkap berkat keberanian korban yang kini berusia 17 tahun untuk melarikan diri. Tak tahan terus menjadi pelampiasan nafsu bejat sang ayah, korban nekat kabur dan mencari perlindungan di rumah tetangganya pada akhir Agustus lalu, sebelum akhirnya bersama keluarga melaporkan peristiwa biadab tersebut ke pihak berwajib.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah Regama, mengonfirmasi bahwa penyidik telah resmi menetapkan N sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap darah dagingnya sendiri.
"Pria berinisial N (41) yang merupakan ayah kandung korban telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kami amankan," tegas Zainullah.
Baca Juga:Cek Bangkai Kapal, Penyelam Malah Hilang Misterius di Kedalaman 40 Meter Probolinggo
Berdasarkan hasil penyidikan, derita korban berlangsung sangat panjang, yakni sejak tahun 2020 ketika korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Selama rentang waktu itu, korban tak hanya dipaksa melayani nafsu pelaku berulang kali di rumah mereka, namun juga kerap mengalami kekerasan fisik setiap kali mencoba menolak.
Penangkapan tersangka sempat diwarnai ketegangan. Warga sekitar yang geram mendengar aksi bejat pelaku sempat berkumpul dan hendak mendatangi rumah N.
Beruntung, aparat kepolisian bergerak cepat ke lokasi untuk menciduk tersangka sekaligus meredam potensi aksi main hakim sendiri oleh massa.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap motif mengerikan di balik perbuatan tersangka. N kerap melancarkan aksi biadabnya saat berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) dan usai menonton film porno.
Baca Juga:Modus Ajak Jalan Lalu Cabuli Siswinya, Guru ASN di Situbondo Terancam Dipecat
Untuk memulihkan trauma mendalam korban, kepolisian telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo guna menempatkan remaja malang tersebut di rumah aman (safe house) serta memberikan pendampingan psikologis intensif.
Atas perbuatannya, N dijerat pasal berlapis tentang kekerasan seksual dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pemberatan hukuman karena statusnya sebagai orang tua kandung.
"Tersangka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara ditambah denda. Mengingat posisinya sebagai ayah kandung yang seharusnya melindungi, ancaman hukumannya diperberat," tegas Iptu Zainullah. (ANTARA)