- Bupati Pamekasan menyatakan pemerintah telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama sebelum massa merobohkan calon gerai Indomaret pada Kamis.
- Peringatan tersebut diabaikan pengelola karena pembangunan tetap dilanjutkan pada malam hari sebelum insiden perusakan terjadi.
- Pemerintah daerah mengakui perizinan investasi kini tersentralisasi di pusat melalui sistem OSS tanpa melibatkan izin lingkungan daerah.
SuaraJatim.id - Insiden amuk massa yang merobohkan calon gerai Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, akhirnya mendapat respons tegas dari Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman.
Sang bupati mengungkap bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sejatinya telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pihak manajemen satu hari sebelum aksi perusakan dengan alat berat itu meletus.
Kiai Kholil menyayangkan sikap pihak pengelola yang disinyalir mengabaikan peringatan tersebut. Alih-alih membekukan aktivitas di lokasi, pekerjaan konstruksi justru dikabarkan tetap dikebut secara sembunyi-sembunyi pada malam hari menjelang aksi massa.
"Kemarin kami sudah terbitkan SP1, dan seharusnya diam (proyek distop sementara) dulu saat ada SP1. Tapi malam sebelum kejadian, saya dapat kabar ada pekerjaan yang tetap jalan di lokasi Indomaret itu," cetus Kiai Kholil, Kamis (8/10/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Bawa Alat Berat! Massa di Pamekasan Nekat Robohkan Proyek Toko Indomaret
Menurut Kiai Kholil, SP1 diterbitkan bukan tanpa alasan. Langkah administratif itu diambil Pemkab usai menerima aspirasi dan audiensi dari para tokoh agama serta masyarakat setempat yang resah akan nasib pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Surat tersebut dimaksudkan sebagai jeda mediasi demi menjaga kondusivitas wilayah.
Persoalan ini kian pelik lantaran Pemkab Pamekasan kini tengah mengevaluasi lonjakan kuota ritel modern di wilayahnya, yang sebelumnya melonjak dari batas dua menjadi empat gerai dalam satu kecamatan.
Kendati demikian, Kiai Kholil mengakui pemerintah daerah memiliki keterbatasan ruang gerak dalam membatasi ekspansi waralaba.
Pasalnya, mekanisme perizinan saat ini telah tersentralisasi langsung ke pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kelemahan sistem OSS, sebut Kiai Kholil, kerap mengabaikan sensitivitas izin lingkungan dan dinamika sosial masyarakat bawah yang sebelumnya menjadi domain pemda.
Baca Juga:Jenazah Tim Medis KMP Virgo 8 Akhirnya Dipulangkan ke Madura
"Izin itu bukan dari kita di daerah, sistemnya ditarik langsung ke Jakarta lewat OSS. Sekalipun izin lingkungan tidak seperti regulasi dulu, kami sangat berharap investor tetap mengedepankan kearifan lokal sebelum menanamkan modal di suatu titik," imbuhnya.
Khawatir peristiwa anarkistis ini mencoreng nama baik daerah dan menakut-nakuti pemodal lain, Bupati Pamekasan meminta kalangan dunia usaha tidak melihat insiden di Palengaan sebagai cerminan Pamekasan secara keseluruhan.
Ia menegaskan, penolakan keras yang berujung perusakan tersebut merupakan gejolak sporadis di tingkat akar rumput dan tidak merepresentasikan iklim investasi daerah secara umum.
"Kami berharap ini dipilah, mana persoalan kabupaten dan mana yang bersifat lokal. Peristiwa di Palengaan itu adalah kasus super lokal. Jangan sampai digeneralisir seolah-olah seluruh Pamekasan menolak investasi," pungkasnya.