- Satpol PP Surabaya menyegel tiga toko minuman beralkohol di Pabean Cantian, Sukomanunggal, dan Rungkut pada Selasa, 13 Oktober 2026.
- Tiga toko tersebut melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 karena menjual minuman keras eceran dengan izin sub-distributor.
- Petugas menyita ratusan botol minuman beralkohol dan memproses hukum pemilik usaha melalui sanksi tindak pidana ringan.
SuaraJatim.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menindak tegas tiga toko minuman beralkohol (mihol) yang kedapatan beroperasi menyalahi izin.
Berkedok izin sub-distributor, ketiga tempat usaha tersebut justru nekat menjual minuman keras (miras) secara eceran langsung ke masyarakat umum.
Operasi penertiban yang berujung pada penyegelan paksa ini menyasar tiga titik berbeda, yakni di kawasan Kecamatan Pabean Cantian, Sukomanunggal, dan Rungkut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan atas pelanggaran Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Baca Juga:Terkuak! Semburan Lumpur di Jalan Dupak Surabaya Ternyata Pipa Raksasa Petrokimia Gresik Bocor
"Berdasarkan aduan dan hasil pengawasan, toko-toko ini menjual mihol di luar koridor perizinannya. Izin yang mereka kantongi adalah sub-distributor atau partai besar, bukan pengecer," tegas Rizal di Surabaya, Selasa (13/10/2026).
Rizal meluruskan bahwa secara regulasi, status sub-distributor memiliki batasan distribusi yang sangat ketat. Pemilik izin dilarang keras melayani transaksi eceran apalagi menjualnya langsung ke konsumen umum atau individu.
"Sub-distributor itu peruntukannya hanya menyuplai tempat-tempat resmi berizin seperti hotel, diskotek, bar, dan restoran. Menjualnya langsung ke warga jelas merupakan pelanggaran," imbuhnya.
Tak sekadar menyegel tempat usaha, petugas penegak perda ini juga mengangkut ratusan botol minuman beralkohol dari lokasi sebagai barang bukti sitaan.
Guna memberi efek jera, para pemilik toko nakal tersebut kini tidak hanya gigit jari tempat usahanya ditutup, tetapi juga harus berhadapan dengan proses hukum lanjutan.
Baca Juga:Geger Semburan Lumpur Muncul di Jalan Dupak Surabaya, Warga Khawatir Lapindo Jilid 2
"Barang bukti sudah kami amankan ke kantor. Para pemilik usaha selanjutnya akan kami jerat dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) agar tidak lagi mempermainkan izin," pungkas Rizal. (ANTARA)