- Pendakwah Khalid Basalamah menyetorkan uang 554.500 Dolar AS ke KPK terkait kasus korupsi haji.
- Mantan Menteri Agama Yaqut didakwa merugikan negara 622,09 miliar rupiah dalam penyelenggaraan kuota haji 2023–2024.
- Sidang dugaan korupsi haji tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut sejumlah pihak diduga memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. Yaqut disebut menerima US$271.500 atau setara dengan Rp4,83 miliar.
Atas perkara ini, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dugaan tindak pidana dan peran para pihak dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
[ANTARA]
Baca Juga:Didakwa Palak Izin Tambang dan Air Tanah Rp4,09 Miliar, Mantan Kadis ESDM Jatim Tak Ajukan Eksepsi