- Satreskrim Polres Pasuruan menggerebek gudang pengoplosan LPG subsidi di Rembang dan menangkap delapan tersangka.
- Komplotan memindahkan isi tabung gas tiga kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram menggunakan selang regulator.
- Polisi menyita ratusan tabung gas dan truk serta menjerat seluruh tersangka dengan Undang-Undang Migas.
SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar sindikat terorganisasi pengoplos Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang.
Dalam operasi ini, polisi meringkus total delapan orang tersangka, mulai dari eksekutor lapangan, pemodal, pemilik pangkalan, hingga penadah jaringan lintas kota di Surabaya.
Praktik culas ini terbongkar saat Tim Unit Tipiter Satreskrim menggerebek sebuah gudang terpencil di Dusun Balepanjang.
Petugas memergoki empat pekerja tengah sibuk "menyuntikkan" isi gas subsidi 3 kilogram (melon) ke dalam tabung nonsubsidi 12 kilogram.
Baca Juga:Catut Tanah Orang Lain Senilai Rp1,25 Miliar, Oknum Anggota DPRD Pasuruan Dipolisikan
"Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat. Saat digerebek, empat orang tertangkap tangan sedang memindahkan isi tabung gas subsidi ke tabung 12 kilogram demi meraup keuntungan berlipat," terang Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Tak berhenti pada pekerja di lokasi, polisi langsung melakukan perburuan berantai terhadap aktor-aktor di balik layar.
Berturut-turut, polisi menciduk AM (pengelola gudang) dan BP alias Koko (pemodal sekaligus pemilik tempat) di wilayah Kecamatan Bangil.
Penyelidikan berlanjut hingga ke Surabaya untuk meringkus AD, sang penadah hasil suntikan. Di sisi lain, rantai pasok gas melon ilegal ini terkuak setelah polisi turut menciduk MA, pemilik pangkalan asal Porong yang berperan sebagai pemasok ribuan tabung bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, membeberkan bahwa komplotan ini bekerja sangat sistematis dan telah beroperasi selama enam bulan.
Baca Juga:Menguak Episentrum Ledakan Pakuwon City: Tabung Elpiji 50 Kg dan Kompor Diangkut Labfor
Modusnya, tabung subsidi yang disuplai MA dipindahkan menggunakan selang regulator khusus ke tabung 12 kilogram atas perintah BP.
"Tabung 12 kilogram oplosan tersebut kemudian dijual ke penadah (AD) seharga Rp140 ribu per tabung, jauh di bawah harga pasar normal yang mencapai Rp220 ribu hingga Rp230 ribu," beber Rizky.
Kapasitas operasional sindikat ini tergolong masif. Sekali beroperasi (memakan waktu 8–9 jam), mereka mampu menyulap 600 tabung gas 3 kg menjadi 150 tabung gas 12 kg. Aktivitas penyuntikan ini rutin dilakukan enam hingga delapan kali dalam sebulan.
Dari penggerebekan ini, polisi menyita 210 tabung LPG 3 kg, 167 tabung LPG 12 kg, 27 set selang regulator pemindah gas, tumpukan segel bekas, serta satu unit truk Mitsubishi kuning bernomor polisi N 9317 YH yang digunakan untuk mobilisasi barang.
"Seluruh tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," tegas Rizky.
Polisi kini masih terus mendalami kasus ini untuk memutus rantai distribusi pangkalan nakal lainnya.