Suasana sidang ke-8 kasus kabar bohong dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Senin (18/3/2019). [Suara.com/Agus H]
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
-
KPK: Izin IUP Pulau Wamonii Kejahatan Lingkungan dan Kemanusiaan
-
Kasus Suap DAK Kebumen, Taufik Kurniawan Akan Disidang di Semarang
-
Kasus Suap Kampus IPDN, KPK Panggil Staf Keuangan PT Waskita Karya
-
Kantor Waskita Karya dan Adhi Karya Digeledah KPK, Ini yang Disita
-
KPK Cerita ke Finalis Puteri Indonesia, Koruptor Dipenjara karena Istri
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
BRI Dorong Budaya Hemat Energi dan Keberlanjutan di Momentum Earth Hour
-
Transformasi Desa Tugu Selatan Lewat Kampung Koboi, Bukti Kekuatan Potensi Lokal
-
Link Resmi Pengumuman SNBP 2026 Kampus Unair Surabaya
-
Kasus Pemotor Tewas di Pacitan Berakhir Damai, Ini Fakta dan Kronologinya
-
BRI Perluas Layanan BRImo, Pembelian Obat Bisa Langsung Antar ke Rumah