SuaraJatim.id - Bupati Blitar Rijanto, mengaku lemas dan takut saat pertama membaca surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Oktober tahun lalu yang kemudian diketahui surat panggilan tersebut palsu.
Hal itu dikatakan Rijanto pada sidang ke-8 kasus kabar bohong dan pencemaran nama baik dengan terdakwa aktivis anti korupsi Blitar Mohammad Trijanto di Pengadilan Negeri Blitar Jawa Timur, Senin (18/3/2019).
"Saya lemas dan takut. Saya memikirkan bagaimana menjelaskan ini kepada masyarakat dan keluarga," ujar Rijanto.
Mohammad Trijanto didakwa melanggar Pasal 45 dan Pasal 27 Undang-undang ITE setelah mengunggah sampul surat panggilan palsu tersebut disertai komentar pada akunnya di jejaring sosial Facebook pada 12 Oktober 2018.
Pada sidang sebelumnya, Trijanto mengaku mendapatkan "forward" sampul surat panggilan KPK palsu tersebut dari seseorang bernama Yosi melalui saluran WhatsApp.
Pada bagian lain dalam kesaksiannya, Rijanto mengatakan sebenarnya dia segera mendapatkan klarifikasi tentang kepalsuan surat KPK tersebut dari staf-stafnya di jajaran Pemkab Blitar.
Rijanto mengaku lega setelah juru bicara KPK Febridiansyah menegaskan melalui media massa, bahwa KPK tidak pernah mengeluarkan surat panggilan kepada Bupati Blitar Rijanto.
Sebelumnya, aktivis anti korupsi Blitar Mohammad Trijanto mengunggah foto sampul surat panggilan KPK terhadap Bupati Blitar pada 12 Oktober tahun lalu dengan dibubuhi komentar:
"Sesuai informasi..., Bupati Blitar akan dipanggil menghadap penyidik KPK... Kira-kira Bupati Blitar dimintai keterangan terkait dugaan korupsi apa ya??..."
Baca Juga: KPK: Izin IUP Pulau Wamonii Kejahatan Lingkungan dan Kemanusiaan
Atas unggahan tersebut, Trijanto, berurusan dengan polisi dan ditahan sejak awal Januari. Polisi menjeratnya dengan pasal kabar bohong dan pencemaran nama baik dalam Undang-undang ITE dan sudah mulai disidangkan sejak beberapa waktu lalu.
Namun, Bupati Rijanto pada sidang ke-8 di Pengadilan Negeri setempat, Senin (18/3), menyampaikan materi laporan yang dibuat oleh Biro Hukum Pemkab Blitar atas nama dirinya tidak secara spesifik menyebutkan unggahan Facebook Trijanto tersebut.
Rijanto, kepada kepada majelis hakim yang diketuai oleh Mulyadi Aribowo, mengatakan kepada polisi, pihaknya melaporkan adanya surat palsu panggilan KPK kepada dirinya yang telah meresahkan masyarakat Blitar.
Usai sidang, penasehat hukum Trijanto, M Sholeh, merujuk kesaksian Bupati Rijanto, menegaskan bahwa dakwaan terhadap kliennya salah alamat.
"Seharusnya justru pembuat surat palsunya yang harus dibawa ke pengadilan. Jadi polisi seharusnya mengejar pembuat surat palsu tersebut," ujar M Sholeh.
Apalagi, imbuhnya, pada sidang tersebut kliennya juga menyampaikan maaf secara langsung kepada Bupati Rijanto atas keteledorannya mengunggah surat KPK tanpa mengecek keaslian surar tersebut. Dan, lanjutnya, Bupati pun telah menerima permintaan maaf tersebut.
Berita Terkait
-
KPK: Izin IUP Pulau Wamonii Kejahatan Lingkungan dan Kemanusiaan
-
Kasus Suap DAK Kebumen, Taufik Kurniawan Akan Disidang di Semarang
-
Kasus Suap Kampus IPDN, KPK Panggil Staf Keuangan PT Waskita Karya
-
Kantor Waskita Karya dan Adhi Karya Digeledah KPK, Ini yang Disita
-
KPK Cerita ke Finalis Puteri Indonesia, Koruptor Dipenjara karena Istri
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Menang Wali Kota New York, Bisakah Zohran Mamdani Jadi Capres AS 2028?
-
Sopir Bus Resmi Tersangka Kecelakaan Bus Tulungagung, Satu Korban Tewas di Ngunut!
-
Program Pemberdayaan BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif, Kredit dan Dana Murah Meningkat
-
Pemkab Trenggalek Siapkan Pengalihan 27 SDN Jadi Aset Daerah, Dorong Kepastian Hukum Pendidikan!
-
Gubernur Khofifah Jumpa Menteri Pendidikan Singapura dalam Rising Fellowship: Kerja Sama Pendidikan