Riki Chandra
Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:10 WIB
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan (Freepik)
Baca 10 detik
  •  Video viral yang tawarkan pemutihan pajak dipastikan bukan program resmi.

  • Korlantas sebut tautan palsu berpotensi curi data pribadi.

  • Pemutihan pajak wewenang daerah, bukan program nasional online.

     

SuaraJatim.id - Informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis dan dilakukan secara online ramai beredar di media sosial.

Narasi itu menyebut program berlaku nasional pada 5–28 Februari 2026 dan dikaitkan dengan Korps Lalu Lintas Polri.

Klaim soal pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut viral setelah sebuah video di TikTok ditonton lebih dari dua juta kali. Unggahan memperlihatkan foto sejumlah polisi dan mengarahkan pengguna membuka tautan pada profil akun.

Dalam sebarannya, pemutihan pajak kendaraan bermotor disebut meliputi fasilitas gratis seperti penggantian pelat nomor, pembayaran pajak, hingga balik nama. Narasi dibuat menyerupai pengumuman resmi sehingga memancing perhatian warganet.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2026 BERMOTOR GRATIS SECARA ONLINE MULAI 5 februari sampai 28 februari

GRATIS GANTI PLAT
GRATIS PAJAK
GRATIS BALIK NAMA”

Lalu, benarkah akun yang mengatasnamakan kepolisian itu terkait program resmi?

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta melalui akun Instagram resminya, Korlantas memastikan informasi tersebut tidak benar. Kabar mengenai pemutihan pajak, ganti pelat, dan balik nama kendaraan bermotor online gratis disebut sebagai hoaks.

Korlantas juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mencatut program layanan publik. Dalam praktiknya, beredar banyak akun palsu yang menyebarkan informasi bohong mengenai administrasi kendaraan.

Modus yang digunakan umumnya dengan mencantumkan tautan tertentu dan meminta data pribadi. Saat tautan dibuka, pelaku bisa mengambil alih akun pesan instan korban atau meminta transfer uang dengan alasan biaya administrasi.

Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi kepolisian atau sumber informasi pemerintah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai gambaran, program pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan diskresi pemerintah daerah. Ketentuan itu berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Adapun biaya penggantian pelat nomor lima tahunan telah memiliki dasar aturan tersendiri dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif PNBP di lingkungan Polri. Di dalamnya mencakup penerbitan TNKB, STNK baru, cek fisik kendaraan, serta SWDKLLJ.

Kesimpulan

Klaim akun pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis secara nasional pada 5–28 Februari 2026 dipastikan tidak benar.

Load More