Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 24 Maret 2019 | 21:31 WIB
Ilustarasi tawuran. [Shutterstock]

SuaraJatim.id - Seorang penjaga warung di Gresik, Jawa Timur, Yadi Yuliantoro (30) dikeroyok delapan pemuda hanya karena saling olok.

Akibat kejadian tersebut, Yadi yang berasal dari warga Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Gresik mengalami luka robek di punggung, kemudian mengalami luka punggung bawah dan bahunya terkena sabetan benda tajam.

Kasus pengeroyokan berawal saat Febri Dwi Prasetyo (16), warga asal Desa Simorejo, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro yang juga rekan korban, mengajak temannya Riski untuk menjaga warung. Namun, sebelum berangkat korban malah ikut serta.

Selanjutnya, mereka bertiga mengendarai dua sepeda motor. Berangkat dari warung BMW yang berada di Jalan Wahidin Sudirohusodo Gresik menuju ke warung di Jalan Sunan Giri.

Baca Juga: Suporter Vietnam : Terima Kasih Indonesia

Sebelum sampai tujuan, tepatnya di depan Masjid Agung Gresik, mereka berpapasan dengan beberapa orang yang mengendarai sepeda motor yang melawan arus.

Setelah itu, korban mendatangi pengendara motor yang melawan arus tersebut, namun ternyata orang yang didatangi korban ada sekitar delapan orang yang langsung mengejar korban.

Saat terjadi kejar-mengejar. Korban berhasil melarikan diri. Setelah itu, sewaktu rekan korban Febri Dwi Prasetyo bersama korban, tiba-tiba didatangi beberapa orang yang langsung memukuli dan menginjak-injak.

Selain itu, ada yang memukul bagian belakang kepala korban menggunakan botol kecap dan botol yang sudah pecah.

Usai dikeroyok, korban terlihat lemas, selanjutnya para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian dan korban dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik.

Baca Juga: Dua Buaya Rawa Dilepasliarkan BKSDA Maluku

Febri melaporkan kejadian pengeroyokan ini ke Polsek Kebomas. Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya beberapa anggota unit Reskrim Polsek Kebomas melakukan penyelidikan.

Hasilnya, berhasil menangkap empat pelaku. Masing-masing Fajar Teguh Prayetno (24) warga Desa Klagensamprat, Kecamatan Maduran, Lamongan. Erwin Dian Pratama (19) asal Desa Malingmati, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, Akbar Maulana (24) warga

Perum Bukit Mas Blok A1/13, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik, dan Moh Misbahul (19) warga asal Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kragan, Rembang.

"Saat kami tangkap, keempat pelaku itu mengakui perbuatannya," ujar Panit I Reskrim Polsek Kebomas, Gresik, Ipda Dawud seperti dilansir beritajatim.com - jaringan Suara.com, Minggu (24/03/2019).

Dawud menambahkan, selain menangkap empat pelaku, anggotanya juga menyita sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, semua pelaku itu dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Load More