Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 25 Maret 2019 | 09:12 WIB
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)

Dawud menambahkan, selain menangkap empat pelaku, anggotanya juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, pecahan botol serta jaket milik korban yang terkena bercak darah.

Atas perbuatannya itu, semua pelaku itu dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Load More