SuaraJatim.id - Viral video aksi ibu dorong anak dari mobil direspon serius Wali Kota Malang Sutiaji. Orang nomor satu di Pemkot Malang Jawa Timur itu geram karena aksi tersebut tergolong kekerasan terhadap anak. Ia pun meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
Sutiaji mengungkapkan dirinya juga mengetahui video tersebut, Kamis pagi (28/3/2019). Ia menyayangkan tindakan tersebut karena Kota Malang telah berpredikat sebagai Kota Layak Anak.
"Kekerasan apapun bentuknya itu, apalagi terhadap anak tidak boleh terjadi. Itu mencoreng nama Kota Malang," kata Sutiaji ditemui di Balai Kota Malang, beberapa saat lalu.
Karena video itu masih belum jelas motifnya apa, Sutiaji menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
Baca Juga: MK Tetapkan Pemilih Pindah TPS Tidak Boleh Coblos Caleg
"Saya belum tahu motifnya apa. Sepertinya itu anak bertengkar dengan orangtuanya. Saya konfirmasi dulu Pak Kapolres (Polres Malang Kota). Karena wewenang penyelidikan itu itu wilayahnya kepolisian," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam video berdurasi 1 menit 19 detik, tampak ibu sedang bertengkar dengan perempuan berseragam putih hitam yang diduga anaknya.
Video tersebut diduga direkam warganet di kawasan Jalan Bandung, Kota Malang. Hal itu diketahui dari bangunan yang ada dalam video itu.
Meski sempat bertengkar dan si anak jatuh. Pada akhirnya sang anak kembali masuk ke mobil, sedangkan mobil putih itu melaju ke arah timur.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni mengatakan, dalam proses pengungkapan kasus ini, pihaknya lebih mengedepankan langkah preventif atau pencegahan.
Baca Juga: Natalius Pigai Sebut Prabowo Mampu Memimpin Negara dengan Baik
Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Malang Kota bakal dikerahkan untuk mengimbau agar tak ada lagi kekerasan dalam rumah tangga.
"Kami tetap akan merespon dari media sosial maupun dari laporan warga. Kami akan utamakan preventif atau pencagahan dulu agar tidak diulangi kita lakukan pembinaan dari unit PPA," kata Marhaeni.
Tindakan preventif ini dilakukan bukan tanpa alasan. Sebab ancaman hukuman KDRT oleh ibu kandung ke anak jauh lebih berat.
"Karena ancaman hukumannya UU KDRT kalau ibu kandung lebih berat. Kalau orang lain ke anak ancaman hukuman tiga tahun enam bulan kalau ibu kandung ditambah sepertiganya lagi bisa 4,5 sampai lima tahun," urainya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Rela Iuran Selama 3 Tahun, Warga Grobogan Lakukan Perbaikan Jalan Mandiri
-
Kejutan Ulang Tahun Nyeleneh, Pria Ini Diberi Sesajen Oleh Temannya
-
Viral Bocah SMP Curi Uang Orang Tua Rp20 Juta Demi Belikan Iphone untuk Pacar
-
Viral Kurir Paket Dapet Banyak THR dari Pelanggan, Cara Bersyukur Anak dan Istri Jadi Sorotan
-
Video Viral Balita Melambai ke Jenazah Sang Ibu yang Meninggal Sebelum Lebaran Bikin Warganet Mewek
Terpopuler
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
Pilihan
-
Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Pertandingan Liga Italia Ditunda
-
Prabowo Ugal-ugalan Buat Kebijakan, Para Taipan RI Ramai-ramai Larikan Kekayaan ke Luar Negeri
-
Jordi Amat dan Saddil Ramdani Main di Persib? Ini Prediksi Pemain yang Bakal Tergusur
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
Terkini
-
Dokter di Malang Diduga Cabuli Pasiennya, Polisi Turun Tangan
-
Gubernur Khofifah : Perempuan Harus Jadi Pilar Ketangguhan Bangsa di Tengah Krisis Global
-
Rizki Sadig Kembali Pimpin PAN Jawa Timur
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan