SuaraJatim.id - I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu mengaku khilaf karena sudah gelap mata menyiramkan air keras hingga mengakibatkan suamiya, Kadek Agus Sandiawan (26) mengalami kebutaan. Penyesalan itu disampaikan Diah saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (29/3/2019) kemarin.
Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Diah dengan ancama pidana selama 3,5 tahun penjara.
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum tedakwa I Gusti Agung Diah DWi Rahayu bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," terang Jaksa Made Ayu Mayasari saat membacakan tuntutannya seperti dilansir Beritabali.com--jaringan Suara.com, Sabtu (30/3/2019).
Mendengar tuntutan Jaksa, wanita dengan rambut terurai ini langsung menitikkan air mata dan langsung memohon kepada hakim untuk meringankan hukuman tersebut. Dia mengakui penyiraman air keras itu dilakukan karena dirinya sudah kalap akibat suaminya telah berselingkuh dengan wanita lain.
"Saya mohon seadil-adilnya yang mulia. Mohon agar keringanan hukuman. Istri mana yang rela suaminya direbut orang. Saya khilaf dan bersalah, mohon diampuni," kata Diah yang juga disaksikan suaminya yang penuh dengan tato di kursi pengunjung.
Peristiwa penyiraman air keras itu terjadi setelah terdakwa membuntui suaminya di sebuah bengkel AC di kawasan Denpasar Utara pada 8 Desember 2018 lalu.
Untuk menuju lokasi, Diah berjalan kaki dari indekosnya diJalan Cokroaminoto 222 Ubung. Kecurigaannya itu pun akhirnya terungkap. Tepatnya sekitar pukul 22.00 Wita, Diah mendapati seorang wanita yang belakangan diketahui berinisial NLMM (27) tiba dan parkir di depan toko Kembar Arta. Melihat hal itu, Diah yang kadung emosi secara spontan lalu menyiramkan wajah suaminya dengan menggunakan air keras.
Akibat tindakan itu, Agus mengalami cacat kebutaan pada bagian mata sebelah kiri. Hal itu dibuktikan dari hasil visum Et Repertum RSUP Sanglah bernomor: YR.02.03/XIV.4.4.7/665/2018 tertanggal 12 Desember 2018.
Berita Terkait
-
5 Fakta Sidang Ratna Sarumpaet, 3 Nama Politikus Ini Terseret
-
Panitera PN Medan Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Suap Hakim Merry Purba
-
Pengacara: Jaksa Samakan Imbas Hoaks Ratna dengan Kerusuhan di Poso
-
Jaksa Sebut Eksepsi Ratna Sarumpaet Prematur
-
Merasa Kasusnya Dipolitisasi, Ratna Siap Bertarung Selama Sidang
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
-
Pembuktian Justin Hubner dan Pelampiasan Dean James, Dua Bek Timnas Indonesia Bentrok di Eredivise
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Pemerintah Jadi Mesin Utama Pendorong Pertumbuhan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
Terkini
-
Geger! Warga Temukan Jasad Bayi Dikubur di Samping Rumah di Tulungagung
-
Tembus Pasar Amerika, Batik Madura UMKM Binaan Bank Mandiri Naik Kelas ke Panggung Global
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Tegaskan Perlindungan Nasabah
-
Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Buktikan KUR BRI Dorong Usaha Lebih Maju
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau