SuaraJatim.id - I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu mengaku khilaf karena sudah gelap mata menyiramkan air keras hingga mengakibatkan suamiya, Kadek Agus Sandiawan (26) mengalami kebutaan. Penyesalan itu disampaikan Diah saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (29/3/2019) kemarin.
Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Diah dengan ancama pidana selama 3,5 tahun penjara.
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum tedakwa I Gusti Agung Diah DWi Rahayu bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," terang Jaksa Made Ayu Mayasari saat membacakan tuntutannya seperti dilansir Beritabali.com--jaringan Suara.com, Sabtu (30/3/2019).
Mendengar tuntutan Jaksa, wanita dengan rambut terurai ini langsung menitikkan air mata dan langsung memohon kepada hakim untuk meringankan hukuman tersebut. Dia mengakui penyiraman air keras itu dilakukan karena dirinya sudah kalap akibat suaminya telah berselingkuh dengan wanita lain.
"Saya mohon seadil-adilnya yang mulia. Mohon agar keringanan hukuman. Istri mana yang rela suaminya direbut orang. Saya khilaf dan bersalah, mohon diampuni," kata Diah yang juga disaksikan suaminya yang penuh dengan tato di kursi pengunjung.
Peristiwa penyiraman air keras itu terjadi setelah terdakwa membuntui suaminya di sebuah bengkel AC di kawasan Denpasar Utara pada 8 Desember 2018 lalu.
Untuk menuju lokasi, Diah berjalan kaki dari indekosnya diJalan Cokroaminoto 222 Ubung. Kecurigaannya itu pun akhirnya terungkap. Tepatnya sekitar pukul 22.00 Wita, Diah mendapati seorang wanita yang belakangan diketahui berinisial NLMM (27) tiba dan parkir di depan toko Kembar Arta. Melihat hal itu, Diah yang kadung emosi secara spontan lalu menyiramkan wajah suaminya dengan menggunakan air keras.
Akibat tindakan itu, Agus mengalami cacat kebutaan pada bagian mata sebelah kiri. Hal itu dibuktikan dari hasil visum Et Repertum RSUP Sanglah bernomor: YR.02.03/XIV.4.4.7/665/2018 tertanggal 12 Desember 2018.
Berita Terkait
-
5 Fakta Sidang Ratna Sarumpaet, 3 Nama Politikus Ini Terseret
-
Panitera PN Medan Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Suap Hakim Merry Purba
-
Pengacara: Jaksa Samakan Imbas Hoaks Ratna dengan Kerusuhan di Poso
-
Jaksa Sebut Eksepsi Ratna Sarumpaet Prematur
-
Merasa Kasusnya Dipolitisasi, Ratna Siap Bertarung Selama Sidang
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Polres Pasuruan Tutup 3 Perlintasan Kereta Api Jelang Nataru, Akses Mobil Dibatasi!
-
Gubernur Khofifah Resmikan OPOP Training Center ITS Surabaya, Dongkrak Produk Pesantren Jatim
-
Dalih Belajar Agama Terbongkar, WNA Amerika Dideportasi dari Tulungagung
-
Kasus Polisi Bunuh Mahasiswi UMM Diduga Motif Harta, Keluarga Bantah Korban Hamil!
-
BP BUMN dan Danantara Lepas 1.000 Relawan Kemanusiaan dari Medan