SuaraJatim.id - I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu mengaku khilaf karena sudah gelap mata menyiramkan air keras hingga mengakibatkan suamiya, Kadek Agus Sandiawan (26) mengalami kebutaan. Penyesalan itu disampaikan Diah saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (29/3/2019) kemarin.
Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Diah dengan ancama pidana selama 3,5 tahun penjara.
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum tedakwa I Gusti Agung Diah DWi Rahayu bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," terang Jaksa Made Ayu Mayasari saat membacakan tuntutannya seperti dilansir Beritabali.com--jaringan Suara.com, Sabtu (30/3/2019).
Mendengar tuntutan Jaksa, wanita dengan rambut terurai ini langsung menitikkan air mata dan langsung memohon kepada hakim untuk meringankan hukuman tersebut. Dia mengakui penyiraman air keras itu dilakukan karena dirinya sudah kalap akibat suaminya telah berselingkuh dengan wanita lain.
"Saya mohon seadil-adilnya yang mulia. Mohon agar keringanan hukuman. Istri mana yang rela suaminya direbut orang. Saya khilaf dan bersalah, mohon diampuni," kata Diah yang juga disaksikan suaminya yang penuh dengan tato di kursi pengunjung.
Peristiwa penyiraman air keras itu terjadi setelah terdakwa membuntui suaminya di sebuah bengkel AC di kawasan Denpasar Utara pada 8 Desember 2018 lalu.
Untuk menuju lokasi, Diah berjalan kaki dari indekosnya diJalan Cokroaminoto 222 Ubung. Kecurigaannya itu pun akhirnya terungkap. Tepatnya sekitar pukul 22.00 Wita, Diah mendapati seorang wanita yang belakangan diketahui berinisial NLMM (27) tiba dan parkir di depan toko Kembar Arta. Melihat hal itu, Diah yang kadung emosi secara spontan lalu menyiramkan wajah suaminya dengan menggunakan air keras.
Akibat tindakan itu, Agus mengalami cacat kebutaan pada bagian mata sebelah kiri. Hal itu dibuktikan dari hasil visum Et Repertum RSUP Sanglah bernomor: YR.02.03/XIV.4.4.7/665/2018 tertanggal 12 Desember 2018.
Berita Terkait
-
5 Fakta Sidang Ratna Sarumpaet, 3 Nama Politikus Ini Terseret
-
Panitera PN Medan Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Suap Hakim Merry Purba
-
Pengacara: Jaksa Samakan Imbas Hoaks Ratna dengan Kerusuhan di Poso
-
Jaksa Sebut Eksepsi Ratna Sarumpaet Prematur
-
Merasa Kasusnya Dipolitisasi, Ratna Siap Bertarung Selama Sidang
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
7 Santri di Surabaya Jadi Korban Bejat Guru Ngaji
-
Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya
-
Teka-teki Kerangka Manusia Mengering di Area Tambak Surabaya