SuaraJatim.id - I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu mengaku khilaf karena sudah gelap mata menyiramkan air keras hingga mengakibatkan suamiya, Kadek Agus Sandiawan (26) mengalami kebutaan. Penyesalan itu disampaikan Diah saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (29/3/2019) kemarin.
Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Diah dengan ancama pidana selama 3,5 tahun penjara.
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum tedakwa I Gusti Agung Diah DWi Rahayu bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," terang Jaksa Made Ayu Mayasari saat membacakan tuntutannya seperti dilansir Beritabali.com--jaringan Suara.com, Sabtu (30/3/2019).
Mendengar tuntutan Jaksa, wanita dengan rambut terurai ini langsung menitikkan air mata dan langsung memohon kepada hakim untuk meringankan hukuman tersebut. Dia mengakui penyiraman air keras itu dilakukan karena dirinya sudah kalap akibat suaminya telah berselingkuh dengan wanita lain.
"Saya mohon seadil-adilnya yang mulia. Mohon agar keringanan hukuman. Istri mana yang rela suaminya direbut orang. Saya khilaf dan bersalah, mohon diampuni," kata Diah yang juga disaksikan suaminya yang penuh dengan tato di kursi pengunjung.
Peristiwa penyiraman air keras itu terjadi setelah terdakwa membuntui suaminya di sebuah bengkel AC di kawasan Denpasar Utara pada 8 Desember 2018 lalu.
Baca Juga: Berpenampilan ala Kim Kardashian dengan Modal 1 Juta, Begini Caranya
Untuk menuju lokasi, Diah berjalan kaki dari indekosnya diJalan Cokroaminoto 222 Ubung. Kecurigaannya itu pun akhirnya terungkap. Tepatnya sekitar pukul 22.00 Wita, Diah mendapati seorang wanita yang belakangan diketahui berinisial NLMM (27) tiba dan parkir di depan toko Kembar Arta. Melihat hal itu, Diah yang kadung emosi secara spontan lalu menyiramkan wajah suaminya dengan menggunakan air keras.
Akibat tindakan itu, Agus mengalami cacat kebutaan pada bagian mata sebelah kiri. Hal itu dibuktikan dari hasil visum Et Repertum RSUP Sanglah bernomor: YR.02.03/XIV.4.4.7/665/2018 tertanggal 12 Desember 2018.
Berita Terkait
-
5 Fakta Sidang Ratna Sarumpaet, 3 Nama Politikus Ini Terseret
-
Panitera PN Medan Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Suap Hakim Merry Purba
-
Pengacara: Jaksa Samakan Imbas Hoaks Ratna dengan Kerusuhan di Poso
-
Jaksa Sebut Eksepsi Ratna Sarumpaet Prematur
-
Merasa Kasusnya Dipolitisasi, Ratna Siap Bertarung Selama Sidang
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus