SuaraJatim.id - I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu mengaku khilaf karena sudah gelap mata menyiramkan air keras hingga mengakibatkan suamiya, Kadek Agus Sandiawan (26) mengalami kebutaan. Penyesalan itu disampaikan Diah saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (29/3/2019) kemarin.
Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Diah dengan ancama pidana selama 3,5 tahun penjara.
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum tedakwa I Gusti Agung Diah DWi Rahayu bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," terang Jaksa Made Ayu Mayasari saat membacakan tuntutannya seperti dilansir Beritabali.com--jaringan Suara.com, Sabtu (30/3/2019).
Mendengar tuntutan Jaksa, wanita dengan rambut terurai ini langsung menitikkan air mata dan langsung memohon kepada hakim untuk meringankan hukuman tersebut. Dia mengakui penyiraman air keras itu dilakukan karena dirinya sudah kalap akibat suaminya telah berselingkuh dengan wanita lain.
"Saya mohon seadil-adilnya yang mulia. Mohon agar keringanan hukuman. Istri mana yang rela suaminya direbut orang. Saya khilaf dan bersalah, mohon diampuni," kata Diah yang juga disaksikan suaminya yang penuh dengan tato di kursi pengunjung.
Peristiwa penyiraman air keras itu terjadi setelah terdakwa membuntui suaminya di sebuah bengkel AC di kawasan Denpasar Utara pada 8 Desember 2018 lalu.
Baca Juga: Berpenampilan ala Kim Kardashian dengan Modal 1 Juta, Begini Caranya
Untuk menuju lokasi, Diah berjalan kaki dari indekosnya diJalan Cokroaminoto 222 Ubung. Kecurigaannya itu pun akhirnya terungkap. Tepatnya sekitar pukul 22.00 Wita, Diah mendapati seorang wanita yang belakangan diketahui berinisial NLMM (27) tiba dan parkir di depan toko Kembar Arta. Melihat hal itu, Diah yang kadung emosi secara spontan lalu menyiramkan wajah suaminya dengan menggunakan air keras.
Akibat tindakan itu, Agus mengalami cacat kebutaan pada bagian mata sebelah kiri. Hal itu dibuktikan dari hasil visum Et Repertum RSUP Sanglah bernomor: YR.02.03/XIV.4.4.7/665/2018 tertanggal 12 Desember 2018.
Berita Terkait
-
Polisi Disiram Air Keras saat Bubarkan Tawuran di Ciputat, Motor Raib
-
Penyiraman Air Keras ke Istri dan Anak Tiri di Sukabumi: Pelaku Sudah Rencanakan Aksi
-
Sadis! Suami Siram Air Keras ke Istri hingga Luka Parah, Motifnya Mengejutkan
-
Mahasiswi di Yogya Disiram Air Keras sebelum Ibadah Natal, Pelaku Punya Dendam
-
Beda Kelas Pengacara Agus Salim dan Aji: Adab Bicara Farhat Abbas Doktor Hukum Dinilai Kalah Saing
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Pria di Probolinggo Gelap Mata Bacok Tetangga Gegara Cemburu
-
Pulang COD, Warga Pasuruan Dibacok Orang Tak Dikenal
-
Kasus Mutilasi Jombang Mulai Temui Titik Terang, Pelakunya Tertangkap?
-
Hadir dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Cokelat Ndalem Bagikan Kisah Suksesnya
-
Kronologi Menara Masjid Agung Darussalam Bojonegoro Terbakar