Riki Chandra
Rabu, 04 Februari 2026 | 19:28 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. [Suara.com/ANTARA/HO-Biro Adpim Pemprov Jatim]
Baca 10 detik
  • KPK panggil Khofifah sebagai saksi kunci sidang dana hibah.

  • Sidang digelar di PN Surabaya Kamis 5 Februari 2026.

  • Total 20 tersangka masih diproses KPK kasus dana hibah.

SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam persidangan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 5 Februari 2026.

Kehadiran orang nomor satu di Jawa Timur itu menjadi perhatian publik karena persidangan ini merupakan bagian penting dari pengungkapan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim yang menyeret puluhan nama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Khofifah dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

“Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, pada Kamis (5/2),” ujar Budi, Rabu (4/2/2026).

Keterangan tersebut dinilai relevan dengan rangkaian pembuktian Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim yang tengah disidangkan.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pemanggilan Khofifah dilakukan karena dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim meminta agar yang bersangkutan dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Permintaan tersebut menjadi dasar KPK untuk menghadirkan Khofifah guna menjelaskan mekanisme dan pelaksanaan hibah di Pemprov Jatim dalam konteks Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim.

Saat ditanya mengenai kemungkinan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak turut dihadirkan, Budi menegaskan bahwa agenda persidangan pada Kamis hanya menjadwalkan Khofifah.

“Sejauh ini hanya Gubernur Jatim yang dijadwalkan untuk menjadi saksi dalam persidangan besok,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim.

Pengembangan perkara ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan terhadap salah satu tersangka karena meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS). Dengan demikian, jumlah tersangka aktif menjadi 20 orang.

Dari total tersebut, tiga orang merupakan penerima suap, yakni Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar (AI), serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS). Sementara itu, 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap yang berasal dari unsur anggota DPRD kabupaten/kota, pihak swasta, hingga kepala desa.

Persidangan yang menghadirkan Khofifah ini diharapkan dapat memperjelas alur pengelolaan hibah serta memperkuat pembuktian jaksa dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, yang hingga kini masih menjadi salah satu perkara besar KPK di Jawa Timur. (Antara)

Load More