SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Bali, Senin (1/4/2019), menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Komang Ayu Puspa Yeni. Perempuan yang melakukan poliandri (memiliki suami lebih dari satu) itu divonis bersalah karena terbukti melakukan penipuan kepada suami keduanya sebesar 1,4 miliar rupiah.
Perkara penipuan ini juga mengungkap kasus poliandri yang dilakukan Komang Ayu. Vonis penjara itu dibacakan Ketua Majelis hakim, I Gede Yuliartha, dengan dua hakim anggota yakni Mohammad Hasanudin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan secar bergiliran.
Dalam amar putusan, hal yang memberatkan yakni terdakwa terbukti melakukan penipuan kepada suami keduanya sehingga merugikan korban sekitar 1,4 miliar rupiah. Sedangkan yang meringankan pelaku mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan. Terkait vonis ini, pengadilan juga memerintahkan untuk tetap menahan Ayu. Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU yakni 3,6 tahun.
"Kami menyatakan pikir pikir karena harus berkordinasi dengan pimpinan terkait langkah yang akan diambil," ujar JPU, Gedion Ardana seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com.
Selama menjalani proses hukum, terdakwa juga tidak pernah mengembalikan uang kepada korban. Uang habis digunakan untuk kursus dan membuat salon kecantikan, bukan untuk biaya kuliah seperti pengakuan terdakwa kepada suaminya.
Kasus penipuan berkedok poliandri di Kabupaten Jembrana berawal dari adanya laporan seorang warga Gilimanuk, I Gede Arya Sudarsana ke Polres Jembrana akhir tahun 2018. Korban melapor karena merasa tertipu miliaran rupiah, yang dilakukan oleh istrinya sendiri, Komang Ayu Puspa Yeni, asal Banyuatis Buleleng.
Berita Terkait
-
Cicit Soeharto Dipolisikan Diduga Jual Lahan Cagar Budaya
-
Modus Kupon Berhadiah Logam Mulia, Sindikat Penipuan Ini Incar Emak-emak
-
Gendong Anak Sambil Dengar Vonis Hakim, Air Mata Aji Tumpah di Sidang
-
Hercules Dijatuhi Vonis Rendah, Polisi Hormati Putusan Pengadilan
-
Vonis Rendah, Hercules Kepalkan Tangan dan Pendukung Bersorak di Sidang
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bebas Bersyarat 2 Napi Lapas Blitar Dicabut, Buntut Aniaya Napi hingga Tewas
-
4 WNA Perempuan Pencuri Emas 135 Gram di Surabaya Diciduk, Beraksi Saat Malam Natal
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun