SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Bali, Senin (1/4/2019), menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Komang Ayu Puspa Yeni. Perempuan yang melakukan poliandri (memiliki suami lebih dari satu) itu divonis bersalah karena terbukti melakukan penipuan kepada suami keduanya sebesar 1,4 miliar rupiah.
Perkara penipuan ini juga mengungkap kasus poliandri yang dilakukan Komang Ayu. Vonis penjara itu dibacakan Ketua Majelis hakim, I Gede Yuliartha, dengan dua hakim anggota yakni Mohammad Hasanudin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan secar bergiliran.
Dalam amar putusan, hal yang memberatkan yakni terdakwa terbukti melakukan penipuan kepada suami keduanya sehingga merugikan korban sekitar 1,4 miliar rupiah. Sedangkan yang meringankan pelaku mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan. Terkait vonis ini, pengadilan juga memerintahkan untuk tetap menahan Ayu. Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU yakni 3,6 tahun.
"Kami menyatakan pikir pikir karena harus berkordinasi dengan pimpinan terkait langkah yang akan diambil," ujar JPU, Gedion Ardana seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com.
Selama menjalani proses hukum, terdakwa juga tidak pernah mengembalikan uang kepada korban. Uang habis digunakan untuk kursus dan membuat salon kecantikan, bukan untuk biaya kuliah seperti pengakuan terdakwa kepada suaminya.
Kasus penipuan berkedok poliandri di Kabupaten Jembrana berawal dari adanya laporan seorang warga Gilimanuk, I Gede Arya Sudarsana ke Polres Jembrana akhir tahun 2018. Korban melapor karena merasa tertipu miliaran rupiah, yang dilakukan oleh istrinya sendiri, Komang Ayu Puspa Yeni, asal Banyuatis Buleleng.
Berita Terkait
-
Cicit Soeharto Dipolisikan Diduga Jual Lahan Cagar Budaya
-
Modus Kupon Berhadiah Logam Mulia, Sindikat Penipuan Ini Incar Emak-emak
-
Gendong Anak Sambil Dengar Vonis Hakim, Air Mata Aji Tumpah di Sidang
-
Hercules Dijatuhi Vonis Rendah, Polisi Hormati Putusan Pengadilan
-
Vonis Rendah, Hercules Kepalkan Tangan dan Pendukung Bersorak di Sidang
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
Pilihan
-
7 Fakta Menyentuh Arya Daru Pangayunan, Diplomat Muda Cemerlang yang Wafat Misterius
-
Utang Emiten Milik Adik Prabowo Bengkak 57,8 Persen
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
-
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
-
Justin Hubner Tutup Pintu ke Indonesia usai Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Fakta 8,5 Jam Pemeriksaan Khofifah oleh KPK: Gubernur Jatim Ungkap Rumitnya Alur Dana Hibah
-
Khofifah Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Tegaskan Bukan Sebagai Tersangka
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran