SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Bali, Senin (1/4/2019), menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Komang Ayu Puspa Yeni. Perempuan yang melakukan poliandri (memiliki suami lebih dari satu) itu divonis bersalah karena terbukti melakukan penipuan kepada suami keduanya sebesar 1,4 miliar rupiah.
Perkara penipuan ini juga mengungkap kasus poliandri yang dilakukan Komang Ayu. Vonis penjara itu dibacakan Ketua Majelis hakim, I Gede Yuliartha, dengan dua hakim anggota yakni Mohammad Hasanudin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan secar bergiliran.
Dalam amar putusan, hal yang memberatkan yakni terdakwa terbukti melakukan penipuan kepada suami keduanya sehingga merugikan korban sekitar 1,4 miliar rupiah. Sedangkan yang meringankan pelaku mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan. Terkait vonis ini, pengadilan juga memerintahkan untuk tetap menahan Ayu. Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU yakni 3,6 tahun.
"Kami menyatakan pikir pikir karena harus berkordinasi dengan pimpinan terkait langkah yang akan diambil," ujar JPU, Gedion Ardana seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com.
Selama menjalani proses hukum, terdakwa juga tidak pernah mengembalikan uang kepada korban. Uang habis digunakan untuk kursus dan membuat salon kecantikan, bukan untuk biaya kuliah seperti pengakuan terdakwa kepada suaminya.
Baca Juga: Cuaca Buruk, Harga Gabah di Maret Turun 9,87 Persen
Kasus penipuan berkedok poliandri di Kabupaten Jembrana berawal dari adanya laporan seorang warga Gilimanuk, I Gede Arya Sudarsana ke Polres Jembrana akhir tahun 2018. Korban melapor karena merasa tertipu miliaran rupiah, yang dilakukan oleh istrinya sendiri, Komang Ayu Puspa Yeni, asal Banyuatis Buleleng.
Berita Terkait
-
Cuma Modal 70 Sen, Pasutri Ini Curi Rumah Mewah dengan Cara Licik!
-
Bunga Zainal Ogah Damai, Rugi Rp15 Miliar Gara-gara Investasi Bodong
-
Bunga Zainal Cuma Mau Maafkan Pelaku Kalau Duitnya Rp15 Miliar Dikembalikan
-
Polda Metro Jaya akan Gelar Perkara Kasus Penipuan Rp 15 M yang Dialami Aktris Bunga Zainal
-
Polisi Peras Pemuda Rp50 Juta Modus Iming-iming Kerja di PT KAI, Bripda Wahyu Kini Ditahan Kasus Penipuan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan