SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Bali, Senin (1/4/2019), menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Komang Ayu Puspa Yeni. Perempuan yang melakukan poliandri (memiliki suami lebih dari satu) itu divonis bersalah karena terbukti melakukan penipuan kepada suami keduanya sebesar 1,4 miliar rupiah.
Perkara penipuan ini juga mengungkap kasus poliandri yang dilakukan Komang Ayu. Vonis penjara itu dibacakan Ketua Majelis hakim, I Gede Yuliartha, dengan dua hakim anggota yakni Mohammad Hasanudin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan secar bergiliran.
Dalam amar putusan, hal yang memberatkan yakni terdakwa terbukti melakukan penipuan kepada suami keduanya sehingga merugikan korban sekitar 1,4 miliar rupiah. Sedangkan yang meringankan pelaku mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan. Terkait vonis ini, pengadilan juga memerintahkan untuk tetap menahan Ayu. Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU yakni 3,6 tahun.
"Kami menyatakan pikir pikir karena harus berkordinasi dengan pimpinan terkait langkah yang akan diambil," ujar JPU, Gedion Ardana seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com.
Selama menjalani proses hukum, terdakwa juga tidak pernah mengembalikan uang kepada korban. Uang habis digunakan untuk kursus dan membuat salon kecantikan, bukan untuk biaya kuliah seperti pengakuan terdakwa kepada suaminya.
Kasus penipuan berkedok poliandri di Kabupaten Jembrana berawal dari adanya laporan seorang warga Gilimanuk, I Gede Arya Sudarsana ke Polres Jembrana akhir tahun 2018. Korban melapor karena merasa tertipu miliaran rupiah, yang dilakukan oleh istrinya sendiri, Komang Ayu Puspa Yeni, asal Banyuatis Buleleng.
Berita Terkait
-
Cicit Soeharto Dipolisikan Diduga Jual Lahan Cagar Budaya
-
Modus Kupon Berhadiah Logam Mulia, Sindikat Penipuan Ini Incar Emak-emak
-
Gendong Anak Sambil Dengar Vonis Hakim, Air Mata Aji Tumpah di Sidang
-
Hercules Dijatuhi Vonis Rendah, Polisi Hormati Putusan Pengadilan
-
Vonis Rendah, Hercules Kepalkan Tangan dan Pendukung Bersorak di Sidang
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Safari Ramadan, Momen Kaesang Pangarep Disuguhi Sate di Ponpes Nurul Qadim Probolinggo
-
CEK FAKTA: BLT Desa 2026 Rp 300 Ribu per Bulan untuk Warga yang Belum Dapat Bantuan, Benarkah?
-
Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Beredar di Magetan, Pengedarnya Diduga Pria Asal Bojonegoro
-
Jatim Resmi Buka Mudik Gratis Lebaran 2026, 7.000 Kuota Bus dan Kapal Laut Disiapkan ke 20 Daerah
-
Drama Kejar-kejaran Begal di Pasuruan, Wanita Bercelurit Tertangkap Usai Dikepung Polisi