SuaraJatim.id - Ada momen mengharukan kala Aji, kurir narkoba dijatuhi vonis 10 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini. Terkait sidang pembacaan putusan itu, lelaki yang berprofesi sebagai tukang tato itu sempat menggendong anaknya yang baru berumur 2 bulan dan dipeluk istrinya.
Dilansir dari Beritabali.com--jaringan Suara.com, Kamis (28/3/2019), Aji bahkan terus menitikan air mata saat diberikan kesempatan untuk menggendong buah hatinya di ruang sidang.
Majelis hakim menilai terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tentang Narkotika. Sebanyak 12 paket sabu berat 10,48 gram sabu jadi alat bukti Hakim untuk juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdawa Aji Kuasa selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim I Ketut Kimiarsa yang dibacakan amar putusan.
Putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie yang menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara.
Ayah tiga anak yang indekos di Jalan Tukad Nyali Gang Galung Nomor 2B, Banjar Tegal Asah, Sanur, Denpasar Selatan, itu ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 19 November 2018 lalu. Total ada 12 paket narkotika yang disimpan terdakwa di berbagai tempat. Selain pada mesin tato juga ada di bawah lantai dapur tempat kosnya. Berat bersih keseluruhannya sekitar 10,48 gram.
Jenisnya antara lain sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat bersih keseluruhan 1,02 gram, dua paket heroin dengan berat keseluruhannya 1,59 gram.
Kemudian satu paket tablet berwarna orange Happy Five dengan berat bersih 0,26 gram. Dan yang paling banyak berupa ekstasi dalam enam paket dengan berat bersih 7,61 gram. Saat ditangkap terdakwa mengaku mendapat barang dari temannya bernama Ega. Orang ini juga yang menyuruh terdakwa mengirim narkotika tersebut sesuai tempat yang sudah ditentukan. Ega sendiri sejauh ini masih diburu polisi.
Selain mengonsumsi sabu, terdakwa yang kesehariannya tukang tato panggilan ini merupakan kurir yang berutugas mengatur lokasi peredaran narkoba.
Berita Terkait
-
Hercules Dijatuhi Vonis Rendah, Polisi Hormati Putusan Pengadilan
-
Vonis Rendah, Hercules Kepalkan Tangan dan Pendukung Bersorak di Sidang
-
Hercules Divonis 8 Bulan Penjara Terkait Kasus Penyerobotan Lahan
-
Tempel Sabu 1 Kilogram ke Tiang Listrik, Riko Diciduk Polisi di Depok
-
Yoyok Ditembak Mati, Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seharga Rp 5 Miliar
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Geger 7 Ekor Ular Piton Muncul di Tempat Sampah Sekolah Surabaya, Waspada Musim Hujan!
-
Kecelakaan Tragis di Tol Jombang, Pejalan Kaki Tewas Usai Tabrakkan Diri ke Truk Box!
-
Derita Warga Korban Erupsi Gunung Semeru: Rumah Tertimbun, Yang Tersisa Selimut dan Bantal!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Pelukan di Bawah Abu Gunung Semeru: Kisah Dramatis Imron Hamzah Gendong Putra Lari dari Wedus Gembel