SuaraJatim.id - Ada momen mengharukan kala Aji, kurir narkoba dijatuhi vonis 10 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini. Terkait sidang pembacaan putusan itu, lelaki yang berprofesi sebagai tukang tato itu sempat menggendong anaknya yang baru berumur 2 bulan dan dipeluk istrinya.
Dilansir dari Beritabali.com--jaringan Suara.com, Kamis (28/3/2019), Aji bahkan terus menitikan air mata saat diberikan kesempatan untuk menggendong buah hatinya di ruang sidang.
Majelis hakim menilai terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tentang Narkotika. Sebanyak 12 paket sabu berat 10,48 gram sabu jadi alat bukti Hakim untuk juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdawa Aji Kuasa selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim I Ketut Kimiarsa yang dibacakan amar putusan.
Putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie yang menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara.
Ayah tiga anak yang indekos di Jalan Tukad Nyali Gang Galung Nomor 2B, Banjar Tegal Asah, Sanur, Denpasar Selatan, itu ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 19 November 2018 lalu. Total ada 12 paket narkotika yang disimpan terdakwa di berbagai tempat. Selain pada mesin tato juga ada di bawah lantai dapur tempat kosnya. Berat bersih keseluruhannya sekitar 10,48 gram.
Jenisnya antara lain sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat bersih keseluruhan 1,02 gram, dua paket heroin dengan berat keseluruhannya 1,59 gram.
Kemudian satu paket tablet berwarna orange Happy Five dengan berat bersih 0,26 gram. Dan yang paling banyak berupa ekstasi dalam enam paket dengan berat bersih 7,61 gram. Saat ditangkap terdakwa mengaku mendapat barang dari temannya bernama Ega. Orang ini juga yang menyuruh terdakwa mengirim narkotika tersebut sesuai tempat yang sudah ditentukan. Ega sendiri sejauh ini masih diburu polisi.
Selain mengonsumsi sabu, terdakwa yang kesehariannya tukang tato panggilan ini merupakan kurir yang berutugas mengatur lokasi peredaran narkoba.
Berita Terkait
-
Hercules Dijatuhi Vonis Rendah, Polisi Hormati Putusan Pengadilan
-
Vonis Rendah, Hercules Kepalkan Tangan dan Pendukung Bersorak di Sidang
-
Hercules Divonis 8 Bulan Penjara Terkait Kasus Penyerobotan Lahan
-
Tempel Sabu 1 Kilogram ke Tiang Listrik, Riko Diciduk Polisi di Depok
-
Yoyok Ditembak Mati, Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seharga Rp 5 Miliar
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak