-
WNA Malaysia ditangkap bawa 62 kilogram sabu.
-
Jaksa ungkap keterlibatan jaringan narkoba internasional besar.
-
Terdakwa terancam hukuman mati sesuai undang-undang terbaru.
SuaraJatim.id - Hukuman mati mengintai seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Alexander Peter Bangga, yang didakwa mengedarkan 62 kilogram sabu di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa dijerat dengan pasal berat terkait peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Kasus ini menjadi sorotan karena ancaman hukuman mati terhadap terdakwa disebut sejalan dengan besarnya barang bukti yang diamankan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galih Riana Putra Intaran, dari Kejaksaan Negeri Surabaya memaparkan peran Alexander dalam jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga melibatkan dua orang berinisial GR dan B, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam surat dakwaan, disebutkan Alexander berangkat dari Kuching, Malaysia, menuju Medan pada 5 Juni 2025 atas perintah GR. Dari sana, ia mengambil dua kardus berisi 62 kg sabu di kawasan minimarket sebelum memindahkannya ke dalam koper. Selanjutnya, terdakwa membawa 30 bungkus sabu menggunakan bus menuju Surabaya pada 7 Juni 2025.
Setibanya di Kota Pahlawan, Alexander menginap dan menyimpan barang tersebut di Unit 1109 Apartemen Taman Melati MERR. Pada 17 Juni 2025, ia kembali menerima kiriman dua koper tambahan berisi sabu masing-masing seberat 10 kilogram dan 20 kilogram. Seluruhnya disimpan di unit apartemen yang sama sebelum terdakwa sempat kembali ke Malaysia.
Alexander kembali ke Surabaya pada 10 Agustus 2025 untuk memeriksa stok sabu yang tersimpan. Dari hasil pengecekan, total narkotika yang dikuasainya mencapai sekitar 60 kilogram. Rencana pengiriman 30 kilogram sabu ke wilayah Madura kemudian gagal setelah aparat melakukan pengintaian.
Penangkapan dilakukan pada 13 Agustus 2025 pukul 10.45 WIB di parkiran basement P3 Apartemen Taman Melati MERR. Saat itu, petugas menemukan dua koper berisi sabu yang hendak dibawa terdakwa ke kendaraan.
Penggeledahan lanjutan di unit apartemen mengungkap satu koper tambahan serta satu unit timbangan digital.
Atas perbuatannya, Alexander didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut membuat terdakwa terancam hukuman mati dalam kasus peredaran sabu Surabaya yang melibatkan jaringan lintas negara.
Tag
Berita Terkait
-
Lapas Surabaya Hadirkan Wartelsuspas Digital untuk Warga Binaan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Tak Diperpanjang Klub, Bruno Paraiba Resmi Tinggalkan Persebaya Surabaya
-
Kunjungan Wisata Naik 12,5 Persen, Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Transformasi Warga Jawa Timur yang Kini Kian Melek Cuan di Pasar Modal
-
Jip Hantam Tebing di Jalur Wisata Gunung Bromo, Sopir dan Wisatawan Tewas
-
QLola by BRI Jadi Solusi Payroll Modern Bagi Perusahaan
-
Kronologi Kecelakaan Beruntun Magetan yang Menewaskan Satu Pemotor
-
Tragedi di Balik Penusukan Siswa MTs Pasuruan Akibat Dendam Perundungan