-
WNA Malaysia ditangkap bawa 62 kilogram sabu.
-
Jaksa ungkap keterlibatan jaringan narkoba internasional besar.
-
Terdakwa terancam hukuman mati sesuai undang-undang terbaru.
SuaraJatim.id - Hukuman mati mengintai seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Alexander Peter Bangga, yang didakwa mengedarkan 62 kilogram sabu di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa dijerat dengan pasal berat terkait peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Kasus ini menjadi sorotan karena ancaman hukuman mati terhadap terdakwa disebut sejalan dengan besarnya barang bukti yang diamankan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galih Riana Putra Intaran, dari Kejaksaan Negeri Surabaya memaparkan peran Alexander dalam jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga melibatkan dua orang berinisial GR dan B, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam surat dakwaan, disebutkan Alexander berangkat dari Kuching, Malaysia, menuju Medan pada 5 Juni 2025 atas perintah GR. Dari sana, ia mengambil dua kardus berisi 62 kg sabu di kawasan minimarket sebelum memindahkannya ke dalam koper. Selanjutnya, terdakwa membawa 30 bungkus sabu menggunakan bus menuju Surabaya pada 7 Juni 2025.
Setibanya di Kota Pahlawan, Alexander menginap dan menyimpan barang tersebut di Unit 1109 Apartemen Taman Melati MERR. Pada 17 Juni 2025, ia kembali menerima kiriman dua koper tambahan berisi sabu masing-masing seberat 10 kilogram dan 20 kilogram. Seluruhnya disimpan di unit apartemen yang sama sebelum terdakwa sempat kembali ke Malaysia.
Alexander kembali ke Surabaya pada 10 Agustus 2025 untuk memeriksa stok sabu yang tersimpan. Dari hasil pengecekan, total narkotika yang dikuasainya mencapai sekitar 60 kilogram. Rencana pengiriman 30 kilogram sabu ke wilayah Madura kemudian gagal setelah aparat melakukan pengintaian.
Penangkapan dilakukan pada 13 Agustus 2025 pukul 10.45 WIB di parkiran basement P3 Apartemen Taman Melati MERR. Saat itu, petugas menemukan dua koper berisi sabu yang hendak dibawa terdakwa ke kendaraan.
Penggeledahan lanjutan di unit apartemen mengungkap satu koper tambahan serta satu unit timbangan digital.
Atas perbuatannya, Alexander didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut membuat terdakwa terancam hukuman mati dalam kasus peredaran sabu Surabaya yang melibatkan jaringan lintas negara.
Tag
Berita Terkait
-
Persija Jakarta Gelar Workshop Fotografi di GBK Saat Laga Kontra Persebaya
-
Asa Juara Sirna Dilibas Persija, Persebaya Surabaya Fokus Akhiri Musim Sebaik Mungkin
-
Jakarta Bhayangkara Presisi Tumbangkan Samator 3-0, Persaingan Final Proliga 2026 Makin Ketat
-
Hasil Super League: Persija Jakarta Bantai Persebaya 3-0 di Stadion GBK
-
Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Mimpi ke Tanah Suci yang Terhenti di Ambang Pintu: Kisah Pilu 15 Jemaah Calon Haji Sumenep
-
Groundbreaking JLKT dan Peresmian Air Bersih, Khofifah Wujudkan Bromo Aman dan Berkelanjutan
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro, Simpanan Emas Tembus 17,1 Ton
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang