-
WNA Malaysia ditangkap bawa 62 kilogram sabu.
-
Jaksa ungkap keterlibatan jaringan narkoba internasional besar.
-
Terdakwa terancam hukuman mati sesuai undang-undang terbaru.
SuaraJatim.id - Hukuman mati mengintai seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Alexander Peter Bangga, yang didakwa mengedarkan 62 kilogram sabu di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa dijerat dengan pasal berat terkait peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Kasus ini menjadi sorotan karena ancaman hukuman mati terhadap terdakwa disebut sejalan dengan besarnya barang bukti yang diamankan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galih Riana Putra Intaran, dari Kejaksaan Negeri Surabaya memaparkan peran Alexander dalam jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga melibatkan dua orang berinisial GR dan B, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam surat dakwaan, disebutkan Alexander berangkat dari Kuching, Malaysia, menuju Medan pada 5 Juni 2025 atas perintah GR. Dari sana, ia mengambil dua kardus berisi 62 kg sabu di kawasan minimarket sebelum memindahkannya ke dalam koper. Selanjutnya, terdakwa membawa 30 bungkus sabu menggunakan bus menuju Surabaya pada 7 Juni 2025.
Setibanya di Kota Pahlawan, Alexander menginap dan menyimpan barang tersebut di Unit 1109 Apartemen Taman Melati MERR. Pada 17 Juni 2025, ia kembali menerima kiriman dua koper tambahan berisi sabu masing-masing seberat 10 kilogram dan 20 kilogram. Seluruhnya disimpan di unit apartemen yang sama sebelum terdakwa sempat kembali ke Malaysia.
Alexander kembali ke Surabaya pada 10 Agustus 2025 untuk memeriksa stok sabu yang tersimpan. Dari hasil pengecekan, total narkotika yang dikuasainya mencapai sekitar 60 kilogram. Rencana pengiriman 30 kilogram sabu ke wilayah Madura kemudian gagal setelah aparat melakukan pengintaian.
Penangkapan dilakukan pada 13 Agustus 2025 pukul 10.45 WIB di parkiran basement P3 Apartemen Taman Melati MERR. Saat itu, petugas menemukan dua koper berisi sabu yang hendak dibawa terdakwa ke kendaraan.
Penggeledahan lanjutan di unit apartemen mengungkap satu koper tambahan serta satu unit timbangan digital.
Atas perbuatannya, Alexander didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut membuat terdakwa terancam hukuman mati dalam kasus peredaran sabu Surabaya yang melibatkan jaringan lintas negara.
Tag
Berita Terkait
-
Bakar Semangat Juang, Plt Ketum PPAD Turun Langsung Kawal Atlet Golf di Surabaya
-
Di China, Mantan Gubernur Terbukti Korupsi Rp 388 Miliar Langsung Divonis Mati, Hak Politik Dicabut
-
Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan
-
Lawan Stigma, Jersey Anyar Persebaya Surabaya Dihiasi Kecupan Bibir
-
Igor Tolic Ungkap Alasan Persib Melepas Saddil Ramdani ke Persebaya Surabaya
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan