-
WNA Malaysia ditangkap bawa 62 kilogram sabu.
-
Jaksa ungkap keterlibatan jaringan narkoba internasional besar.
-
Terdakwa terancam hukuman mati sesuai undang-undang terbaru.
SuaraJatim.id - Hukuman mati mengintai seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Alexander Peter Bangga, yang didakwa mengedarkan 62 kilogram sabu di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa dijerat dengan pasal berat terkait peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Kasus ini menjadi sorotan karena ancaman hukuman mati terhadap terdakwa disebut sejalan dengan besarnya barang bukti yang diamankan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galih Riana Putra Intaran, dari Kejaksaan Negeri Surabaya memaparkan peran Alexander dalam jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga melibatkan dua orang berinisial GR dan B, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam surat dakwaan, disebutkan Alexander berangkat dari Kuching, Malaysia, menuju Medan pada 5 Juni 2025 atas perintah GR. Dari sana, ia mengambil dua kardus berisi 62 kg sabu di kawasan minimarket sebelum memindahkannya ke dalam koper. Selanjutnya, terdakwa membawa 30 bungkus sabu menggunakan bus menuju Surabaya pada 7 Juni 2025.
Setibanya di Kota Pahlawan, Alexander menginap dan menyimpan barang tersebut di Unit 1109 Apartemen Taman Melati MERR. Pada 17 Juni 2025, ia kembali menerima kiriman dua koper tambahan berisi sabu masing-masing seberat 10 kilogram dan 20 kilogram. Seluruhnya disimpan di unit apartemen yang sama sebelum terdakwa sempat kembali ke Malaysia.
Alexander kembali ke Surabaya pada 10 Agustus 2025 untuk memeriksa stok sabu yang tersimpan. Dari hasil pengecekan, total narkotika yang dikuasainya mencapai sekitar 60 kilogram. Rencana pengiriman 30 kilogram sabu ke wilayah Madura kemudian gagal setelah aparat melakukan pengintaian.
Penangkapan dilakukan pada 13 Agustus 2025 pukul 10.45 WIB di parkiran basement P3 Apartemen Taman Melati MERR. Saat itu, petugas menemukan dua koper berisi sabu yang hendak dibawa terdakwa ke kendaraan.
Penggeledahan lanjutan di unit apartemen mengungkap satu koper tambahan serta satu unit timbangan digital.
Atas perbuatannya, Alexander didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut membuat terdakwa terancam hukuman mati dalam kasus peredaran sabu Surabaya yang melibatkan jaringan lintas negara.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Dalang, tapi Jadi Tumbal? Drama Jeratan Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan
-
Bernardo Tavares Fokus Benahi Bola Mati Jelang Persebaya Hadapi PSM Makassar
-
ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
WNA Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati di Surabaya, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Antisipasi Gas Beracun hingga Longsor, Wisata Kawah Ijen Ditutup Sementara
-
BRI Sambut Tahun Kuda Api dengan Imlek Prosperity 2026
-
3 Fakta Ayah dan Anak Terseret Lahar Semeru, Siswi SD Hanyut 5 Meter di Sungai Regoyo
-
5 Fakta Begal Sadis di Pasuruan Bacok Dua Remaja, Yamaha N-Max Dibawa Kabur