-
Oknum satpam perusahaan BUMN diamankan polisi atas dugaan pemerkosaan di Tuban.
-
Kasus terungkap dari laporan tokoh masyarakat setempat.
-
Pelaku terancam hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
SuaraJatim.id - Kasus dugaan kekerasan seksual anak atau pemerkosaan di Tuban menggegerkan publik setelah seorang oknum satpam di salah satu perusahaan BUMN diamankan polisi.
Peristiwa kekerasan seksual anak di Tuban, Jawa Timur (Jatim), ini melibatkan korban perempuan berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pengungkapan kekerasan seksual anak di Tuban bermula dari laporan masyarakat yang melihat pelaku membawa korban ke sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Semanding. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Tuban.
Polisi memastikan penanganan kekerasan seksual anak di Tuban kini berada di bawah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban. Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut lima fakta terkait kasus tersebut.
1. Oknum Satpam Diamankan Polisi
Terduga pelaku berinisial MN (25), bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan BUMN di Kabupaten Tuban. Ia dilaporkan ke Polres Tuban atas dugaan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap NDAP (15).
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peristiwa yang terjadi di sebuah kamar kos di Kecamatan Semanding.
2. Terungkap dari Laporan Tokoh Masyarakat
Kasus ini terkuak setelah seorang tokoh masyarakat berinisial F melihat pelaku membawa korban masuk ke kamar kos. Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kejadian ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu tokoh masyarakat berinisial F yang melihat pelaku membawa anak tersebut masuk ke kamar kos,” ujar Iptu Siswanto, dikutip dari BeritaJatim, Rabu (25/2026).
3. Persetubuhan di Kamar Kos
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban melakukan pengecekan ke lokasi. Hasil penyelidikan awal menyebutkan telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Petugas PPA Satreskrim Polres Tuban telah melakukan pengecekan di kamar kos dan benar bahwa telah terjadi peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” imbuhnya.
4. Berkenalan Lewat Telegram
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengenal korban melalui fitur Leo di aplikasi Telegram. Komunikasi kemudian berlanjut hingga pelaku mengajak korban bertemu di kawasan Jalan Manunggal.
“Korban ini diajak bertemu dengan diiming-imingi akan dibelikan jajan,” jelas Siswanto.
Setelah bertemu, pelaku membujuk korban untuk ikut ke kamar kos di Kecamatan Semanding dengan mengendarai motor masing-masing.
5. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menyatakan terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga telah disita.
“Setibanya di kamar kos, pelaku melakukan aksinya. Namun, korban berusaha melawan, tetapi pelaku meyakinkan korban bahwa tidak akan terjadi apa-apa,” kata Siswanto.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Penanganan kekerasan seksual anak di Tuban ini kini terus berlanjut di Polres Tuban guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Kreator Konten Cinta Ruhama Amelz Laporkan Kasus Pemerkosaan, Pelakunya Sahabat Suami
-
Menteri PPPA Minta Siswi SMPN 6 Denpasar Korban Pelecehan Seksual Tak Dikeluarkan atau Dikucilkan
-
Dari Ruang Kelas ke Forum Dunia: Cara Pelajar Indonesia Dilatih Jadi Diplomat Muda
-
Jejak Gelap 'Setoran' di Balik Mutasi Kapolres Tuban, Bisakah Reformasi Polri Sejati Tercapai?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!
-
WNA Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati di Surabaya, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Antisipasi Gas Beracun hingga Longsor, Wisata Kawah Ijen Ditutup Sementara
-
BRI Sambut Tahun Kuda Api dengan Imlek Prosperity 2026
-
3 Fakta Ayah dan Anak Terseret Lahar Semeru, Siswi SD Hanyut 5 Meter di Sungai Regoyo