-
Oknum satpam perusahaan BUMN diamankan polisi atas dugaan pemerkosaan di Tuban.
-
Kasus terungkap dari laporan tokoh masyarakat setempat.
-
Pelaku terancam hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengenal korban melalui fitur Leo di aplikasi Telegram. Komunikasi kemudian berlanjut hingga pelaku mengajak korban bertemu di kawasan Jalan Manunggal.
“Korban ini diajak bertemu dengan diiming-imingi akan dibelikan jajan,” jelas Siswanto.
Setelah bertemu, pelaku membujuk korban untuk ikut ke kamar kos di Kecamatan Semanding dengan mengendarai motor masing-masing.
5. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menyatakan terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga telah disita.
“Setibanya di kamar kos, pelaku melakukan aksinya. Namun, korban berusaha melawan, tetapi pelaku meyakinkan korban bahwa tidak akan terjadi apa-apa,” kata Siswanto.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Penanganan kekerasan seksual anak di Tuban ini kini terus berlanjut di Polres Tuban guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Kreator Konten Cinta Ruhama Amelz Laporkan Kasus Pemerkosaan, Pelakunya Sahabat Suami
-
Menteri PPPA Minta Siswi SMPN 6 Denpasar Korban Pelecehan Seksual Tak Dikeluarkan atau Dikucilkan
-
Dari Ruang Kelas ke Forum Dunia: Cara Pelajar Indonesia Dilatih Jadi Diplomat Muda
-
Jejak Gelap 'Setoran' di Balik Mutasi Kapolres Tuban, Bisakah Reformasi Polri Sejati Tercapai?
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Selamat Tinggal 'Zombi Digital': Sekolah di Jawa Timur Resmi Batasi Penggunaan Gadget
-
Cegah Dampak Negatif Digital, Pemprov Jatim Resmi Berlakukan Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB
-
Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
-
Mimpi ke Tanah Suci yang Terhenti di Ambang Pintu: Kisah Pilu 15 Jemaah Calon Haji Sumenep
-
Groundbreaking JLKT dan Peresmian Air Bersih, Khofifah Wujudkan Bromo Aman dan Berkelanjutan