Riki Chandra
Rabu, 25 Februari 2026 | 14:27 WIB
Wisata Kawah Ijen yang berada di perbatasan Banyuwangi dan Bondowoso, Jawa Timur. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  •  Kawah Ijen ditutup hingga 26 Februari 2026.

  • Potensi gas CO2 dan longsor jadi alasan utama.

  • Status Gunung Ijen tetap Level I Normal.

SuaraJatim.id - Wisata Kawah Ijen yang berada di perbatasan Banyuwangi dan Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), ditutup sementara hingga 26 Februari 2026.

Penutupan dilakukan untuk mengantisipasi potensi paparan gas beracun dan longsoran dinding kawah.

Kebijakan Wisata Kawah Ijen ditutup sementara ini diberlakukan untuk seluruh aktivitas kunjungan meski status aktivitas vulkanik Gunung Ijen masih berada di Level I atau Normal.

Keputusan Wisata Kawah Ijen ditutup sementara tersebut diambil berdasarkan hasil pengamatan periode 23 Februari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 WIB.

Secara visual, petugas mencatat adanya asap kawah berwarna putih dengan ketinggian 50 hingga 100 meter dan berintensitas tipis.

Data kegempaan di kawasan Gunung Ijen menunjukkan satu kali gempa hembusan, dua kali gempa vulkanik dangkal, serta dua kali gempa tektonik jauh.

Selain itu, alat seismik merekam tremor menerus dengan amplitudo dominan mencapai 1 mm selama periode pemantauan.

Petugas lapangan juga mencatat satu kejadian longsoran dengan amplitudo 46 mm yang berlangsung selama 35 detik.

Aktivitas mekanis pada dinding kawah ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam kebijakan penutupan demi keselamatan publik di kawasan Wisata Kawah Ijen.

Selain potensi longsor, perhatian juga tertuju pada kemungkinan aliran gas CO2 di area kawah dan sepanjang jalur Kali Banyupait. Gas tersebut dipantau ketat karena dalam konsentrasi tertentu dapat membahayakan keselamatan pengunjung maupun penambang belerang.

Kepala Pelaksana BPBD Bondowoso, Kristianto Putro Prasojo, menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pos Pengamat Gunung Api Ijen untuk memastikan setiap perkembangan data vulkanik dapat segera direspons.

“Saat ini kondisi Gunung Ijen status normal. Potensi gas beracun CO2 di kawah dan sepanjang Kalipait merupakan proses alami pembentukan belerang,” ujarnya, dikutip dari BeritaJatim, Rabu (25/2/2026).

Meski berstatus normal, pengelola dan otoritas terkait tetap memprioritaskan faktor keselamatan. Rekomendasi resmi melarang pengunjung turun ke dasar kawah atau bermalam dalam radius 500 meter dari bibir kawah yang berada di perbatasan Kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso.

Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aliran gas di sepanjang Sungai Banyupait hingga Sungai Banyuputih. Evaluasi lapangan akan dilakukan secara berkala hingga masa Wisata Kawah Ijen ditutup sementara berakhir pada 26 Februari 2026.

Load More