Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Selasa, 02 April 2019 | 22:18 WIB
Ahmad Dhani dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/3/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

Dhani saat ini tengah tersandung Pasal 27 (3) UU ITE atas ujaran "idiot" dalam vlog yang ia unggah di Instagram.

Persidangannya di Surabaya hampir selesai. Kamis depan (11/4/2019) merupakan persidangan lanjutannya dengan agenda mendengar putusan jaksa penuntut umum.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: KPK dan KPU akan Umumkan LHKPN Anggota Legislatif ke Publik

Load More