SuaraJatim.id - Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka baru kasus prostitusi online. Lelaki berinisial RN itu merupakan staf di Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Bojonegoro.
RN sebelumnya hanya menjadi saksi terkait kasus yang menjerat seorang perempuan berinisial YN yang sekarang sudah menjadi terdakwa kasus prostitusi online dan kasusnya ditanganidi Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
“Tersangka baru seorang ASN yang juga merupakan suami siri dari terdakwa yang menjadi mucikari online,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli seperti diberitakan beritajatim.com - jaringan Suara.com, Jumat (5/4/2019).
Dalam pengembangan kasus tersebut, Ary menyebut RN turut membantu menjalankan prostitusi online.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro, Suharto membenarkan kalau RN merupakan stafnya. Tapi Suharto mengaku belum tahu kalau staf di dinasnya tersebut statusnya sebagai tersangka.
“Setahu saya sedang menjalani pemeriksaan kasus prostitusi online,” ungkapnya.
RN diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Prostitusi, Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 jo Pasal 296 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas
-
Ratusan Korban KMP Mutiara Santosa II Dievakuasi ke Tanjung Perak, Proses Identifikasi Berlangsung
-
Kebakaran Hutan Hanguskan 4 Hektare Hutan Jati di Jalur Arak-Arak Situbondo
-
Detik-detik Hilangnya Nelayan Situbondo di Laut Jangkar, Ponsel Masih Ada di Perahu
-
Pemutihan dan Keringanan Pajak Jawa Timur Khusus Agustus 2026, Cek Syaratnya