SuaraJatim.id - Sebanyak 2700 dokter muda mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mencabut Peraturan Menteri RistekDikti Nomor 11 tahun 2016 yang dinilai melanggar Undang Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Pasal 36 dan amar putusan Mahkamah Konstitusi, bernomor 10/PUU-XV/2017.
Ketua Pergerakan Dokter Muda Indonesia Tengku A. Syahputra mengatakan, persoalan ini bermula dengan keluarnya Surat Edaran Nomor 598/E.E3/DT/2014 Kemendikbud Dirjen Dikti 8 Juli 2014, kemudian tahun 2015 pihak Kemenristekdikti menerbitkan aturan baru yaitu Permenristekdikti Nomor 18 tahun 2015 (menghapus aturan lama) dilanjutkan Surat Edaran Dirjen Belmawa Nomor 1053/B/SE/2015 pada 27 November 2015, dan diperbaharuhi dengan Permenristekdikti Nomor 11 tahun 2016, semua peraturan tersebut berisikan hal yang sama.
“Peraturan ini telah menghalangi kami untuk mendapatkan Ijazah Dokter padahal kami telah menyelesaikan semua proses pembelajaran dan telah dinyatakan lulus oleh Fakultas Kedokteran,” kata Syahputra melalui pernyataan tertulisnya yang diterima hari ini.
Dia menambahkan, ijazah yang di dalam putusan MK 10/PUU-XV/2017 merupakan syarat untuk mengikuti uji kompetensi di balik menjadi uji kompetensi sebagai syarat agar mendapatkan ijazah. Menurut Syahputra, uji kompetensi telah ada mulai tahun 2006 sebelum peraturan RistekDikti keluar sebagai turunan dari UU Pendidikan Kedokteran Nomor 20 tahun 2013.
Tetapi Uji Kompetensi digunakan sebagai syarat untuk praktik dokter, jika tidak lulus yang bersangkutan bisa menggunakan ijazahnya untuk bekerja di luar bidang klinis.
Karena peraturan ini, Syahputra menyebut, pihaknya terus dianggap sebagai mahasiswa, sampai masa studi habis (12 tahun) setelah itu bisa di DO secara otomatis. Padahal sudah dinyatakan lulus dari program studi dokter di masing-masing Fakultas Kedokteran.
“Bahkan sebagian dari kami masih harus membayar SPP,” kata Syahputra seperti dikutip Beritajatim.com.
Dia mengaku, Pergerakan Dokter Muda Indonesia telah berjuang menegakkan supremasi hukum yang benar untuk memperoleh hak dan telah melaksanakan kewajiban yang ada di dalamnya. Namun, dia menyebut hak dokter muda tidak diberikan dan Kemenristekdikti tidak mentaati Putusan MK.
"Atas Nama Hukum yang bersih dari kepentingan politik dan apapun kami memohon Bapak Presiden turun tangan langsung menyelesaikan masalah ini demi tegaknya Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Syahputra.
Baca Juga: Begini Transformasi Dicky CJ7, Anak Ganteng Jadi Gadis Cantik
Berita Terkait
-
Jokowi Kirim Surat ke KPU Demi Oso, Fahri Hamzah: Terjadilah Kekonyolan
-
Hanum Rais Tolak Bandara Baru Yogyakarta Dioperasikan Sebelum Pemilu 2019
-
Di Peringatan Isra Mikraj, Presiden Jokowi: Jaga Ukhuwah di Tengah Pilpres
-
Berebut Salaman dengan Jokowi, Ratusan Pelajar di Papua Berjejer di Jalan
-
Janji Ajak ke Jakarta, Anak SD di Papua Kompak Acungkan Satu Jari ke Jokowi
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
10 Tiang Listrik Roboh Beruntun di Pantura Gresik, Satu Orang Jadi Korban
-
Drama Tanah Wakaf Pandegiling Memanas, Proyek Dihentikan Paksa
-
Bernardo Tavares Persembahkan Gelar Piala Presiden 2026 untuk Bonek dan Bonita
-
Kompas Abad Kedua: Gus Kikin Ingatkan Konstitusi Tertinggi Milik Nahdlatul Ulama bukan AD/ART
-
Keluarga Widi Menanti Nyali Oknum Polisi Beji Penjemput Maut untuk Meminta Maaf Langsung