SuaraJatim.id - Sebanyak 2700 dokter muda mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mencabut Peraturan Menteri RistekDikti Nomor 11 tahun 2016 yang dinilai melanggar Undang Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Pasal 36 dan amar putusan Mahkamah Konstitusi, bernomor 10/PUU-XV/2017.
Ketua Pergerakan Dokter Muda Indonesia Tengku A. Syahputra mengatakan, persoalan ini bermula dengan keluarnya Surat Edaran Nomor 598/E.E3/DT/2014 Kemendikbud Dirjen Dikti 8 Juli 2014, kemudian tahun 2015 pihak Kemenristekdikti menerbitkan aturan baru yaitu Permenristekdikti Nomor 18 tahun 2015 (menghapus aturan lama) dilanjutkan Surat Edaran Dirjen Belmawa Nomor 1053/B/SE/2015 pada 27 November 2015, dan diperbaharuhi dengan Permenristekdikti Nomor 11 tahun 2016, semua peraturan tersebut berisikan hal yang sama.
“Peraturan ini telah menghalangi kami untuk mendapatkan Ijazah Dokter padahal kami telah menyelesaikan semua proses pembelajaran dan telah dinyatakan lulus oleh Fakultas Kedokteran,” kata Syahputra melalui pernyataan tertulisnya yang diterima hari ini.
Dia menambahkan, ijazah yang di dalam putusan MK 10/PUU-XV/2017 merupakan syarat untuk mengikuti uji kompetensi di balik menjadi uji kompetensi sebagai syarat agar mendapatkan ijazah. Menurut Syahputra, uji kompetensi telah ada mulai tahun 2006 sebelum peraturan RistekDikti keluar sebagai turunan dari UU Pendidikan Kedokteran Nomor 20 tahun 2013.
Tetapi Uji Kompetensi digunakan sebagai syarat untuk praktik dokter, jika tidak lulus yang bersangkutan bisa menggunakan ijazahnya untuk bekerja di luar bidang klinis.
Karena peraturan ini, Syahputra menyebut, pihaknya terus dianggap sebagai mahasiswa, sampai masa studi habis (12 tahun) setelah itu bisa di DO secara otomatis. Padahal sudah dinyatakan lulus dari program studi dokter di masing-masing Fakultas Kedokteran.
“Bahkan sebagian dari kami masih harus membayar SPP,” kata Syahputra seperti dikutip Beritajatim.com.
Dia mengaku, Pergerakan Dokter Muda Indonesia telah berjuang menegakkan supremasi hukum yang benar untuk memperoleh hak dan telah melaksanakan kewajiban yang ada di dalamnya. Namun, dia menyebut hak dokter muda tidak diberikan dan Kemenristekdikti tidak mentaati Putusan MK.
"Atas Nama Hukum yang bersih dari kepentingan politik dan apapun kami memohon Bapak Presiden turun tangan langsung menyelesaikan masalah ini demi tegaknya Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Syahputra.
Baca Juga: Begini Transformasi Dicky CJ7, Anak Ganteng Jadi Gadis Cantik
Berita Terkait
-
Jokowi Kirim Surat ke KPU Demi Oso, Fahri Hamzah: Terjadilah Kekonyolan
-
Hanum Rais Tolak Bandara Baru Yogyakarta Dioperasikan Sebelum Pemilu 2019
-
Di Peringatan Isra Mikraj, Presiden Jokowi: Jaga Ukhuwah di Tengah Pilpres
-
Berebut Salaman dengan Jokowi, Ratusan Pelajar di Papua Berjejer di Jalan
-
Janji Ajak ke Jakarta, Anak SD di Papua Kompak Acungkan Satu Jari ke Jokowi
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya
-
Selama Libur Lebaran, BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang di Berbagai Lokasi Strategis
-
Waka BGN Suspend Dua SPPG Milik Orang yang Mengaku Cucu Menteri dan Menekan Kepala SPPG
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua