SuaraJatim.id - Sebanyak 2700 dokter muda mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mencabut Peraturan Menteri RistekDikti Nomor 11 tahun 2016 yang dinilai melanggar Undang Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Pasal 36 dan amar putusan Mahkamah Konstitusi, bernomor 10/PUU-XV/2017.
Ketua Pergerakan Dokter Muda Indonesia Tengku A. Syahputra mengatakan, persoalan ini bermula dengan keluarnya Surat Edaran Nomor 598/E.E3/DT/2014 Kemendikbud Dirjen Dikti 8 Juli 2014, kemudian tahun 2015 pihak Kemenristekdikti menerbitkan aturan baru yaitu Permenristekdikti Nomor 18 tahun 2015 (menghapus aturan lama) dilanjutkan Surat Edaran Dirjen Belmawa Nomor 1053/B/SE/2015 pada 27 November 2015, dan diperbaharuhi dengan Permenristekdikti Nomor 11 tahun 2016, semua peraturan tersebut berisikan hal yang sama.
“Peraturan ini telah menghalangi kami untuk mendapatkan Ijazah Dokter padahal kami telah menyelesaikan semua proses pembelajaran dan telah dinyatakan lulus oleh Fakultas Kedokteran,” kata Syahputra melalui pernyataan tertulisnya yang diterima hari ini.
Dia menambahkan, ijazah yang di dalam putusan MK 10/PUU-XV/2017 merupakan syarat untuk mengikuti uji kompetensi di balik menjadi uji kompetensi sebagai syarat agar mendapatkan ijazah. Menurut Syahputra, uji kompetensi telah ada mulai tahun 2006 sebelum peraturan RistekDikti keluar sebagai turunan dari UU Pendidikan Kedokteran Nomor 20 tahun 2013.
Tetapi Uji Kompetensi digunakan sebagai syarat untuk praktik dokter, jika tidak lulus yang bersangkutan bisa menggunakan ijazahnya untuk bekerja di luar bidang klinis.
Karena peraturan ini, Syahputra menyebut, pihaknya terus dianggap sebagai mahasiswa, sampai masa studi habis (12 tahun) setelah itu bisa di DO secara otomatis. Padahal sudah dinyatakan lulus dari program studi dokter di masing-masing Fakultas Kedokteran.
“Bahkan sebagian dari kami masih harus membayar SPP,” kata Syahputra seperti dikutip Beritajatim.com.
Dia mengaku, Pergerakan Dokter Muda Indonesia telah berjuang menegakkan supremasi hukum yang benar untuk memperoleh hak dan telah melaksanakan kewajiban yang ada di dalamnya. Namun, dia menyebut hak dokter muda tidak diberikan dan Kemenristekdikti tidak mentaati Putusan MK.
"Atas Nama Hukum yang bersih dari kepentingan politik dan apapun kami memohon Bapak Presiden turun tangan langsung menyelesaikan masalah ini demi tegaknya Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Syahputra.
Baca Juga: Begini Transformasi Dicky CJ7, Anak Ganteng Jadi Gadis Cantik
Berita Terkait
-
Jokowi Kirim Surat ke KPU Demi Oso, Fahri Hamzah: Terjadilah Kekonyolan
-
Hanum Rais Tolak Bandara Baru Yogyakarta Dioperasikan Sebelum Pemilu 2019
-
Di Peringatan Isra Mikraj, Presiden Jokowi: Jaga Ukhuwah di Tengah Pilpres
-
Berebut Salaman dengan Jokowi, Ratusan Pelajar di Papua Berjejer di Jalan
-
Janji Ajak ke Jakarta, Anak SD di Papua Kompak Acungkan Satu Jari ke Jokowi
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Asyik Bareng BRImo, Intip Program Spesialnya
-
Bukan Cuma Soal Keracunan MBG, Chef SPPG di Surabaya Malah Gelapkan 8 Jerigen Minyak Bekas
-
Rekomendasi Laptop Bisnis Murah untuk UMKM: Hemat Anggaran, Performa Andal
-
Dituding Adang Ambulans Pembawa Jenazah di Surabaya, Satpol PP Buka Suara: Kaca Spionnya Terlipat!
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang dan Investasi Jatim-Arab Saudi, Potensi Transaksi Rp6,71 T