SuaraJatim.id - Sebanyak 2700 dokter muda mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mencabut Peraturan Menteri RistekDikti Nomor 11 tahun 2016 yang dinilai melanggar Undang Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Pasal 36 dan amar putusan Mahkamah Konstitusi, bernomor 10/PUU-XV/2017.
Ketua Pergerakan Dokter Muda Indonesia Tengku A. Syahputra mengatakan, persoalan ini bermula dengan keluarnya Surat Edaran Nomor 598/E.E3/DT/2014 Kemendikbud Dirjen Dikti 8 Juli 2014, kemudian tahun 2015 pihak Kemenristekdikti menerbitkan aturan baru yaitu Permenristekdikti Nomor 18 tahun 2015 (menghapus aturan lama) dilanjutkan Surat Edaran Dirjen Belmawa Nomor 1053/B/SE/2015 pada 27 November 2015, dan diperbaharuhi dengan Permenristekdikti Nomor 11 tahun 2016, semua peraturan tersebut berisikan hal yang sama.
“Peraturan ini telah menghalangi kami untuk mendapatkan Ijazah Dokter padahal kami telah menyelesaikan semua proses pembelajaran dan telah dinyatakan lulus oleh Fakultas Kedokteran,” kata Syahputra melalui pernyataan tertulisnya yang diterima hari ini.
Dia menambahkan, ijazah yang di dalam putusan MK 10/PUU-XV/2017 merupakan syarat untuk mengikuti uji kompetensi di balik menjadi uji kompetensi sebagai syarat agar mendapatkan ijazah. Menurut Syahputra, uji kompetensi telah ada mulai tahun 2006 sebelum peraturan RistekDikti keluar sebagai turunan dari UU Pendidikan Kedokteran Nomor 20 tahun 2013.
Tetapi Uji Kompetensi digunakan sebagai syarat untuk praktik dokter, jika tidak lulus yang bersangkutan bisa menggunakan ijazahnya untuk bekerja di luar bidang klinis.
Karena peraturan ini, Syahputra menyebut, pihaknya terus dianggap sebagai mahasiswa, sampai masa studi habis (12 tahun) setelah itu bisa di DO secara otomatis. Padahal sudah dinyatakan lulus dari program studi dokter di masing-masing Fakultas Kedokteran.
“Bahkan sebagian dari kami masih harus membayar SPP,” kata Syahputra seperti dikutip Beritajatim.com.
Dia mengaku, Pergerakan Dokter Muda Indonesia telah berjuang menegakkan supremasi hukum yang benar untuk memperoleh hak dan telah melaksanakan kewajiban yang ada di dalamnya. Namun, dia menyebut hak dokter muda tidak diberikan dan Kemenristekdikti tidak mentaati Putusan MK.
"Atas Nama Hukum yang bersih dari kepentingan politik dan apapun kami memohon Bapak Presiden turun tangan langsung menyelesaikan masalah ini demi tegaknya Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Syahputra.
Baca Juga: Begini Transformasi Dicky CJ7, Anak Ganteng Jadi Gadis Cantik
Berita Terkait
-
Jokowi Kirim Surat ke KPU Demi Oso, Fahri Hamzah: Terjadilah Kekonyolan
-
Hanum Rais Tolak Bandara Baru Yogyakarta Dioperasikan Sebelum Pemilu 2019
-
Di Peringatan Isra Mikraj, Presiden Jokowi: Jaga Ukhuwah di Tengah Pilpres
-
Berebut Salaman dengan Jokowi, Ratusan Pelajar di Papua Berjejer di Jalan
-
Janji Ajak ke Jakarta, Anak SD di Papua Kompak Acungkan Satu Jari ke Jokowi
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
Terkini
-
Gubernur Khofifah Hadir Langsung Serahkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Masyarakat Bawean
-
Promo 9.9 : Sepatu NB 1906R Hadirkan Desain Hybrid
-
Banyuwangi Lautan Telur, Peringati Maulid Nabi dengan Meriah
-
Ngopi Asik di Warkop Lebih Hemat, Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Skandal Bank Jatim Terbongkar: Rp299 Miliar Raib, Mantan Kepala Cabang Terlibat