Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 09 April 2019 | 13:13 WIB
Para tersangka yang ditangkap terkait kasus pemerkosaan siswi SMP. (Beritajatim.com)

Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Load More