SuaraJatim.id - Tersangka mutilasi Budi Hartanto (28), AS alias Aris Sugianto mengaku menyesali perbuatanya.
AS bahkan sempat menangis ketika meminta maaf kepada keluarga Budi yang merupakan kekasih sesama jenisnya.
"Saya menyesal. Sekali lagi saya meminta maaf kepada keluarga korban. Saya di sini hanya bisa menangis dan menyesali perbuatan saya," kata AS, ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (15/4/2019).
AS pun mengaku, jika pembunuhan yang dilakukannya tidak direncanakan. Pembunuhan berujung mutilasi tersebut spontanitas karena emosi.
Baca Juga: Persija Bertemu Bali United, Ferry Paulus: Ini Pertandingan yang Menarik
"Saya menyesal. Saya emosi. Saya sungguh-sungguh minta maaf kepada keluarga korban," ucap AS sambil menangis.
Untuk jasad Budi yang sudah dikebumikan, AS mendoakan agar semua dosanya diampuni.
"Saya mendoakan semoga arwahnya dosa-dosanya diampuni dan ditempatkan bersama orang-orang yang beriman," kata AS.
Sebelumnya, polisi menangkap kedua tersangka pembunuh Budi Hartanto, guru honorer asal Kota Kediri, yaitu AS dan AJ. Polisi juga menduga AS membakar pakaian korban sebagai upaya menghilangkan jejak.
Tak hanya itu, polisi juga telah menemukan kepala Budi yang dimutilasi oleh pelaku. Potongan kepala ditemukan di Kediri setelah polisi melakukan pencarian selama sembilan hari.
Baca Juga: Drama Musikal Annie Junior Hadir di Jakarta, Yuk Saksikan Bersama si Kecil
Potongan kepala itu kemudian dimakamkan pada Jumat (12/4/2019) dalam liang yang sama, tempat jasad Budi sebelumnya dimakamkan.
Mayat Budi ditemukan warga di tepi Sungai Temas Lama, Desa Karanggondang, Blitar, Rabu (3/4/2019) pagi. Mayat Budi ditemukan di dalam sebuah koper oleh warga yang sedang mencari rumput.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP. Adapun ancaman hukumannya seumur gidup atau 20 tahun penjara, atau 15 tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Lawan Petugas Saat akan Ditangkap, Pelaku Mutilasi di Muara Baru Dapat Hadiah Timah Panas
-
Korban Menghilang 10 Hari Sebelum Dibunuh, Berikut Fakta Baru Pembunuhan Wanita Dalam Koper
-
Kasus Mayat dalam Koper: Dua Kali Berhubungan Badan, Motif Arif Bunuh dan Buang Rini Dalam Koper karena...
-
Terungkap! Ini Akal-akalan Tersangka Arif Ingin Kelabui Polisi Usai Bunuh Rini Mariany
-
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Transfer Uang Rp 7 Juta Ke Ibunya, Alasannya Uang Tabungan
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes To Ciputra Surabaya: Nikmati Punya Rumah Harga Seru Bertabur Bonus!
-
Bertemu Ratusan Milenial, Emil Dardak Beri Pesan Penting: TPS Masih Buka
-
Aneh Tapi Nyata! Warga Sumenep Niat Bikin Sumur yang Keluar Malah Api
-
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung
-
Kampung Narkoba di Surabaya Digerebek, 25 Orang Diciduk