Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 18 April 2019 | 10:36 WIB
Dua orang pelaku penjarahan kotak suara di TPS 13,diamankan di Mapolres Sampang. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Dua orang pelaku penjarahan kotak suara di TPS 13, Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur diketahui berinisial Y (35) dan R (20). Keduanya merupakan warga di desa setempat.

Kasubag Humas Polres Sampang Ipda Eko Puji Waluyo mengatakan, pelaku membawa kabur kotak suara khusus DPRD. Setelah dihadang oleh mobil patroli Polsek Robatal di jalan raya Desa Sawah Tengah, justru pelaku semakin tancap gas dan hampir menabrak anggota polisi.

“Pelaku menggunakan Mobil Ertiga warna silver bernopol M 1697 HI,” ujar Eko Puji, seperti diberitakan beritajatim.com - jaringan Suara.com, Kamis (18/4/2019).

Eko menerangkan, mobil yang digunakan dua orang pelaku dilempari batu dan mengalami rusak parah pada bagian kaca, kemudian berhasil dihentikan setelah dihadang dengan truk dalmas.

Baca Juga: Pemilu 2019 Lancar Bakal Membuat Pergerakan Rupiah Terus Menguat

Kedua pelaku kata Eko, juga membawa senjata tajam. Meski demikian, pihak keplisian berhasil mengamankan lelaki berinisial Y dan R.

“Ketika hendak ditangkap keduanya membawa sajam tetapi berhasil dilumpuhkan dan kini telah diamankan di Mapolres beserta barang buktinya,” kata dia.

Load More