Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 29 April 2019 | 22:27 WIB
Terdakwa Vanessa Angel kenakan masker putih saat bersidang di PN Surabaya. (Suara.com/Achmad Ali).

SuaraJatim.id - Pengacara terdakwa kasus prostitusi Vanessa Angel, Milano Lubis melihat banyak kejanggalan-kejanggalan, terlebih sosok Rian Subroto yang disebut polisi sebagai pemesan jasa esek-esek kliennya yang notabene sebagai artis.

Menanggapi tuduhan itu, Milano menyebut jaksa penuntut umum sulit menghadirkan pemesan Vanesa yang bernama Rian Subroto. Lantaran jaksa dianggap tak bisa menghadirkan di pengadilan, Milano menyebut jika sosok Rian hanya rekayasa alias fiktif.

"Dari awal sudah tidak benar. Dari awal mana Rian, mana laki-laki itu. Tidak ada itu yang katanya Dhani tidak ada semuanya itu. Semua itu dibuat seolah-olah orang-orang ini orang-orang tidak jelas (fiktif). Mana Rian itu. Dari awal kita selalu bilang tunjukin Rian kita pengen kebenaran ini semua terbuka. Dari awal akhirnya Rian sampai hari ini tidak bisa dihadirkan," ungkap Milano seusai sidang eksepsi Vanessa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/4/2019).

Milano juga mengungkapkan kekecewaanya atas kerja pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Timur. Menurutnya, kasus Vanessa penuh rekayasa.

Baca Juga: Setya Novanto Terlihat di Restoran Padang RSPAD, Ini Kata KPK

"Banyak pihak yang semestinya harus diperiksa, di BAP, tetapi nyatanya tidak," kata Milano.

Milano membeberkan sosok Rian yang digembar-gemborkan Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut. Di mana awalnya, Vanessa dijemput mulai dari Bandara Internasional Juanda hingga digerebek di Hotel V, Surabaya juga bagian dari skenario.

"Sampai sekarang, sopir yang menjemput Vanessa tidak dimintai keterangan. Mobil yang ditumpangi Vanessa diikuti satu mobil lainnya, juga tidak diperiksa," ungkapnya.

Pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis saat di PN Surabaya. (Suara.com/Achmad Ali).

Menurutnya, sosok Rian Subroto yang disebutkan sebagai pemesan Vanessa seperti yang disampaikan Jaksa  dalam sidang dakwaan pekan lalu, juga tidak benar. Sebab dalam dakwaan tersebut, Vanessa disebut masuk ke dalam kamar, di mana di dalam kamar itu sudah ada Rian.

"Itu juga enggak benar. Faktanya, Rian datang belakangan. Jaksanya ngawur, yang mengatakan Vanessa masuk ke kamar yang di dalam kamar sudah ada Rian," jelasnya.

Baca Juga: Warga Belum Setia, Diskon 50 Persen Tarif MRT Diusul untuk Diperpanjang

"Mestinya pemesan ini ditelusuri. Pemesan ini mem-booking melalui siapa, itu tidak dibuka sejak awal," sambung Milano.

Untuk itu, dirinya meminta pada majelis hakim agar mempertimbangkan kasus ini dan segera membebaskan kliennya dari semua dakwaan.

"Kami meminta majelis hakim untuk segera mempertimbangkan kasus ini dan kalau bisa tidak ada satu hari lagi Vanessa ditahan, karena ini sudah keterlaluan. Ini merupakan kasus yang direkayasa oleh oknum Polda Jawa Timur," pungkasnya.

Kontributor : Achmad Ali

Load More