Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Jum'at, 03 Mei 2019 | 15:46 WIB
La Lisa Hotel tempat penganiayaan yang dilakukan Pilot Lion Air. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Pilot pesawat Lion Air berinisial AG menganiaya pegawai La Lisa Hotel di Jalan Raya Nginden No 82, Barata Jaya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, hanya gara-gara persoalan bajunya yang dimasukkan penatu.

Pilot AG marah ke pegawai resepsionis hotel berinisial R, karena bajunya yang ada di penatu licin setelah disetrika.

"Katanya, setrikaannya kurang licin. Pegawai saya bilang, ya memang seperti itu setrikaannya. Dari situ Pilot AG tidak terima dan memukul R," terang General Manajer La Lisa Hotel, Rahmi D Tris, kepada Suara.com, Jumat (3/5/2019).

Kekinian, korban R sedang memulihkan trauma dan diberikan waktu beristirahat beberapa hari di indekosnya.

Baca Juga: Diduga Pukul Pegawai Hotel di Surabaya, Pilot Lion Air Dilarang Terbang

Rahmi mengungkapkan, sudah melayangkan protes keras ke Lion Air agar pilot yang bersangkutan diberi sanksi.

”Kami sudah layangkan teguran keras. Saat ini Pilot AG sudah diskors oleh Lion Air. Jika terbukti bersalah fatal, akan di-PHK.”

Sebelumnya, ramai diwartakan seorang pilot Lion Air menganiaya pegawai hotel di Surabaya. Pada rekaman CCTV yang beredar, terlihat pilot tersebut beberapa kali memukul pegawai hotel yang tak memberikan perlawanan.

Pemukulan oleh pilot Lion Air tersebut diduga terjadi di Hotel La Lisa, Surabaya. Belum diketahui kapan peristiwa tersebut terjadi.

Untuk diketahui, Lion Air, pada Kamis (2/5/2019), mengumumkan telah menghukum salah satu pilotnya karena diduga telah memukul seorang pegawai hotel di Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: Detik-detik Kopilot Lion Air JT 610 Teriak 'Allahu Akbar' Sebelum Jatuh

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, mengatakan bahwa pilot berinisial AG tersebut kini telah dilarang terbang alias di-grounded.

"Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profesinya atau tidak memberikan izin tugas terbang (grounded)," jelas Danang.

Meski demikian, Lion Air masih melakukan proses pengumpulan data, informasi, dan keterangan lain yang dibutuhkan guna kepentingan investigasi atau penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.

"Apabila pilot dimaksud terbukti bersalah setelah keputusan penyelidikan selesai, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan," tegas Danang.

Kontributor : Achmad Ali

Load More