SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Blitar melarang tadarus atau pembacaan ayat suci Alquran menggunakan pelantang suara selama bulan Ramadan, kalau sudah melewati pukul 22.00 WIB.
Plt Kepala Satpol Pamong Praja Juari mengatakan, Senin (6/5/2019), pemkot telah mengeluarkan surat edaran berisi pembatasan waktu penggunaan pelantang suara untuk tadarus selama bulan puasa Ramadan 1440 Hijriah.
"Setelah pukul itu tetap boleh tadarus, tapi tidak menggunakan pengeras suara. Kami sudah menyampaikan hal itu ke para takmir masjid dan musala," ujar Juari.
Juari mengatakan, pembatasan waktu tadarus menggunakan pelantang suara tersebut direspons positif oleh masyarakat dan juga para pengurus masjid serta musala.
Selain pembatasan penggunaan pelantang suara untuk tadarus, Pemkot Blitar juga melarang pertunjukan musik dan penjualan minuman keras selama bulan Ramadan di kafe, hotel, dan tempat hiburan malam lain.
"Warung yang buka siang hari juga harus diberi penutup, agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat dari luar," ujar Juari.
Juari mengatakan, surat edaran tersebut sudah dibagikan ke pengusaha rumah makan, warung, kafe, dan hotel.
Selain itu, Pemkot Blitar juga membagikan surat edaran ke RT, RW, kecamatan dan kelurahan. Dia menjelaskan, surat edaran itu juga melarang kafe dan hotel menjual minuman keras.
"Satpol PP akan menindak tegas kafe yang diketahui menjual minuman keras. Kami akan rutin patroli untuk memantau wilayah selama Ramadan. Kalau ada yang melanggar akan kami tertibkan," ujarnya.
Baca Juga: Kapolda Larang Aksi Bela Rizieq Besok: Buat Apa? Tadarusan Saja
Terkait rumah karaoke, ujarnya, Pemkot Kota Blitar tidak memberikan perhatian khusus lantaran pihaknya beberapa waktu lalu mencabut izin sejumlah rumah karaoke. Larangan penyelenggaraan rumah karaoke di Blitar hingga kini masih dianggap kontroversial.
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
-
Selama Ramadan Jadwal Latihan Pelatnas PBSI Tak Berubah
-
Penumpang MRT Hanya Boleh Makan Kurma dan Minum Air Putih saat Ramadan
-
Jelang Ramadan, Lucinta Luna Pemer Penampilan Barunya
-
Di Penjara, Sakit Gigi dan Asam Urat Ahmad Dhani Membaik Jelang Puasa
-
Tradisi di TPU Ngagel Nyekar Jadi Berkah Pedagang Musiman Cari THR
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat