SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Blitar melarang tadarus atau pembacaan ayat suci Alquran menggunakan pelantang suara selama bulan Ramadan, kalau sudah melewati pukul 22.00 WIB.
Plt Kepala Satpol Pamong Praja Juari mengatakan, Senin (6/5/2019), pemkot telah mengeluarkan surat edaran berisi pembatasan waktu penggunaan pelantang suara untuk tadarus selama bulan puasa Ramadan 1440 Hijriah.
"Setelah pukul itu tetap boleh tadarus, tapi tidak menggunakan pengeras suara. Kami sudah menyampaikan hal itu ke para takmir masjid dan musala," ujar Juari.
Juari mengatakan, pembatasan waktu tadarus menggunakan pelantang suara tersebut direspons positif oleh masyarakat dan juga para pengurus masjid serta musala.
Selain pembatasan penggunaan pelantang suara untuk tadarus, Pemkot Blitar juga melarang pertunjukan musik dan penjualan minuman keras selama bulan Ramadan di kafe, hotel, dan tempat hiburan malam lain.
"Warung yang buka siang hari juga harus diberi penutup, agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat dari luar," ujar Juari.
Juari mengatakan, surat edaran tersebut sudah dibagikan ke pengusaha rumah makan, warung, kafe, dan hotel.
Selain itu, Pemkot Blitar juga membagikan surat edaran ke RT, RW, kecamatan dan kelurahan. Dia menjelaskan, surat edaran itu juga melarang kafe dan hotel menjual minuman keras.
"Satpol PP akan menindak tegas kafe yang diketahui menjual minuman keras. Kami akan rutin patroli untuk memantau wilayah selama Ramadan. Kalau ada yang melanggar akan kami tertibkan," ujarnya.
Baca Juga: Kapolda Larang Aksi Bela Rizieq Besok: Buat Apa? Tadarusan Saja
Terkait rumah karaoke, ujarnya, Pemkot Kota Blitar tidak memberikan perhatian khusus lantaran pihaknya beberapa waktu lalu mencabut izin sejumlah rumah karaoke. Larangan penyelenggaraan rumah karaoke di Blitar hingga kini masih dianggap kontroversial.
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
-
Selama Ramadan Jadwal Latihan Pelatnas PBSI Tak Berubah
-
Penumpang MRT Hanya Boleh Makan Kurma dan Minum Air Putih saat Ramadan
-
Jelang Ramadan, Lucinta Luna Pemer Penampilan Barunya
-
Di Penjara, Sakit Gigi dan Asam Urat Ahmad Dhani Membaik Jelang Puasa
-
Tradisi di TPU Ngagel Nyekar Jadi Berkah Pedagang Musiman Cari THR
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Skandal KUR BNI Jember Rp41 Miliar: Kejati Jatim Jebloskan Tersangka Kelima ke Rutan
-
Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit
-
KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal
-
Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama
-
BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan