SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Blitar melarang tadarus atau pembacaan ayat suci Alquran menggunakan pelantang suara selama bulan Ramadan, kalau sudah melewati pukul 22.00 WIB.
Plt Kepala Satpol Pamong Praja Juari mengatakan, Senin (6/5/2019), pemkot telah mengeluarkan surat edaran berisi pembatasan waktu penggunaan pelantang suara untuk tadarus selama bulan puasa Ramadan 1440 Hijriah.
"Setelah pukul itu tetap boleh tadarus, tapi tidak menggunakan pengeras suara. Kami sudah menyampaikan hal itu ke para takmir masjid dan musala," ujar Juari.
Juari mengatakan, pembatasan waktu tadarus menggunakan pelantang suara tersebut direspons positif oleh masyarakat dan juga para pengurus masjid serta musala.
Baca Juga: Kapolda Larang Aksi Bela Rizieq Besok: Buat Apa? Tadarusan Saja
Selain pembatasan penggunaan pelantang suara untuk tadarus, Pemkot Blitar juga melarang pertunjukan musik dan penjualan minuman keras selama bulan Ramadan di kafe, hotel, dan tempat hiburan malam lain.
"Warung yang buka siang hari juga harus diberi penutup, agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat dari luar," ujar Juari.
Juari mengatakan, surat edaran tersebut sudah dibagikan ke pengusaha rumah makan, warung, kafe, dan hotel.
Selain itu, Pemkot Blitar juga membagikan surat edaran ke RT, RW, kecamatan dan kelurahan. Dia menjelaskan, surat edaran itu juga melarang kafe dan hotel menjual minuman keras.
"Satpol PP akan menindak tegas kafe yang diketahui menjual minuman keras. Kami akan rutin patroli untuk memantau wilayah selama Ramadan. Kalau ada yang melanggar akan kami tertibkan," ujarnya.
Baca Juga: Tadarus Al Quran Nasional Digelar di Masjid DPR
Terkait rumah karaoke, ujarnya, Pemkot Kota Blitar tidak memberikan perhatian khusus lantaran pihaknya beberapa waktu lalu mencabut izin sejumlah rumah karaoke. Larangan penyelenggaraan rumah karaoke di Blitar hingga kini masih dianggap kontroversial.
Berita Terkait
-
Sosok Santoso, Wali Kota Blitar yang Pernah Disekap Perampok, Kini Tak Maju Pilkada
-
Kurang Populer, Ini Keutamaan Salat Sunah Syawal dan Tata Caranya
-
Penyempurna Ramadan, Ini Lima Keutamaan Puasa Syawal
-
6 Artis Meninggal di Bulan Ramadan 2024, Terbaru Babe Cabita
-
Gaya Busana BCL di Akhir Bulan Ramadan Dinilai Terlalu Terbuka, Langsung Banjir Komentar Julid
Terpopuler
- Viral Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT dan Vario Tak Dimaling
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
- Respons Geni Faruk Terima Hadiah dari Dua Menantu Beda 180 Derajat, Aurel Hermansyah Dikasihani
- Timnas Indonesia Ditinggal Pemain Naturalisasi Jelang Lawan Arab Saudi, Siapa Saja?
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
Pilihan
-
Bikin Iri! Gaji dan Tunjangan Lulusan D3 dan D4 STAN Tembus Jutaan Rupiah?
-
Mendag Ancam Distributor Minyak Goreng MinyaKita yang Jual di Atas HET
-
Rupiah Langsung Loyo Terhadap Dolar AS Setelah BI Pertahankan Suku Bunga Acuan
-
'Kedermawanan' Negara ke Pengemplang Pajak, Sementara Wong Cilik Kena 'Palak'
-
Hilirisasi Moncer! MIND ID Cetak Kinerja Positif Kuartal III-2024
Terkini
-
Cuaca Buruk Terjang Trenggalek: Longsor Hingga Banjir Terjadi di Sejumlah Titik
-
Sekelompok Warga Gelar Aksi di Depan PN Mojokerto Kawal Kasus Dugaan Penggelapan Uang
-
13 Warisan Budaya Jatim Resmi Jadi WBTbI, PJ Gubernur Ajak Warga Lestarikan Budaya
-
Debat Pilbup Sampang Dibatalkan, Imbas Pembacokan di Sampang?
-
Rencana Pemerintah 'Menyontoh' Program Makan Bergizi Gratis dari Brasil Dinilai Efektif