SuaraJatim.id - Jeruji penjara ternyata tak membuat Ari Julianto (37) kapok. Residivis kambuhan itu terpaksa harus kembali harus mendekam di penjara karena terlibat kasus yang sama, yakni narkoba.
Ari dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional saat berada di depan Markas Yonif 521 Kediri. Tersangka saat itu sedang mengendarai sepeda motor Satria F-150 warna putih bernopol AG-2212-BC.
Dari penangkapan ini, BNN menemukan barang bukti sabu sabu seberat 15 gram dalam beberapa paket. Barang terlarang tersebut hendak didistribusikan kepada konsumennya di Kediri.
“Tersangka baru saja mengambil sabu dari rumah kosnya di Porong, Surabaya. Sepertinya hendak melakukan transaksi dengan cara ranjau di Kediri,” kata Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Bunawar seperti dikutip Beritajatim.com, Senin (6/5/2019).
Usai penangkapan tersebut, petugas BNN menggeledah di rumah di Kediri dan indekos Ari di Surabaya. Dari serangkaian penggeledahan itu, aparat BNN menemukan barang bukti berupa 14 plastik klip ukuran 3×5 berisi kristal warna putih, sabu berat 15,36 gram dan satu buah timbangan digital.
Barang bukti lain yakni satu buah alat isap alias bong, satu buah pipet kaca,
uang tunai Rp 1.610.000, satu buah KTP, satu buah ATM BRI, satu buah SIM A, satu Iembar bukti transfer sejumlah Rp 2.800.000, ke rekening Siti Aisyah, satu buah kunci kontak sepeda motor Satria F-150 turut disita petugas.
Menurutnya, dalam catatan BNN Kota Kediri, tersangka pernah ditangkap dalam kasus sama pada 2017 lalu. Saat itu, tersangka sebagai pemakai sabu sabu.
Dalam kasus ini, Ari divonis selama enam bulan penjara. Tetapi kali ini, tersangka ditangkap lantaran mengedarkan sabu-sabu dengan dalih untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya itu, Ari harus meringkuk kembali di dalam sel tahanan BNN Kota Kediri. Dia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika.
Baca Juga: Belum Usai Kasus Sofyan Basir, PLN Didera Dugaan Kasus Korupsi Lain
Berita Terkait
-
Dari Sabu, Dillah dan Budi Jadi Juragan Kontrakan di Banten
-
Terungkap Jadi Bandar Sabu, Oknum Polisi Ajudan Pejabat Terancam Dipecat
-
Digerebek Pesta Sabu, Ajudan Wagub Maluku Ternyata Nyambi Jadi Bandar
-
Dikemas Pakai Bohlam, Modus Baru Peredaran Sabu di Samarinda
-
Demi Makan dan Bayar Kos, PSK Sunan Kuning Nyambi Jualan Sabu
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Berkat Pembekalan Rumah BUMN BRI Solo, Batik Malessa Kini Dikenal Masyarakat Luas
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur