Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 11 Juni 2019 | 13:18 WIB
Terdakwa Ahmad Dhani saat menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Jatim. (Suara.com/Achmad Ali)

Ahmad Dhani dijadikan terdakwa atas ujaran idiot yang dia lontarkan pada sekelompok massa yang menghalanginya saat hendak deklrasasi #2019GantiPresiden.

Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap Ahmad Dhani Prasetyo batal dilakukan hari ini, Kamis (11/4/2019), karena jaksa belum siap membacakan berkas tuntutan.

Ketua majelis hakim R Anton Widyopriono menunda sidang selama dua minggu ke depan. Sidang bakal kembali dilanjutkan pada tanggal 23 April 2019.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Divonis Setahun Penjara, Ahmad Dhani Tegang Selama Jalani Sidang

Load More