SuaraJatim.id - Vonis satu tahun yang diterima terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani membuatnya kecewa. Menurutnya, ada beberapa fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono.
Dhani mengingat ada tiga hal yang diabaikan hakim. Hal tersebut berdasar pada keterangan ahli pembuat undang-undang ITE yakni Dr Teguh Afariadi dari Menkominfo yang di antaranya, menyatakan harus ada subjek hukum yang menjadi korban dan itu berupa orang perorangan bukan lembaga hukum atau apapun.
"Yang saya tahu ada tiga hal termasuk mengabaikan keterangan ahli pembuat undang-undang ITE yakni Dr Teguh Afariadi dari Menkominfo," ujar Ahmad Dhani usai sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Masih kata Dhani, majelis hakim juga mengabaikan saksi dari JPU sendiri yakni saksi ahli pidana Yusuf Yakobus, yang menyatakan bahwa pasal yang dijeratkan Ahmad Dhani sama dengan pasal 315 KUHP bahwa penghinaan ringan itu berbeda dengan menuduhkan sesuatu.
Namun, suami Mulan Jameela tersebut enggan menjelaskan lebih detail dan meminta kuasa hukumnya untuk menjelaskannya.
"Untuk lebih jelasnya nanti biar dijelaskan kuasa hukum saya," ujarnya.
Menurut Dhani, ada lagi fakta yang disembunyikan dalam pertimbangan majelis hakim adalah yang melaporkan Ahmad Dhani adalah pelaku persekusi dan itu sudah dijelaskan dalam fakta persidangan.
"Tiga hal ini yang diabaikan dalam persidangan," pungkasnya.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara. Ini Liku-liku Kasus Ujaran Idiot Ahmad Dhani
Berita Terkait
- 
            
              Divonis 1 Tahun Penjara, Intip Gaya Ahmad Dhani Di Persidangan
 - 
            
              Divonis 1 Tahun Penjara, Kejaksaan Kembalikan Ahmad Dhani ke Cipinang
 - 
            
              Ahmad Dhani Divonis Setahun Penjara, Ini yang Disayangkan Pengacara
 - 
            
              Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Bui, Pengacara: Hakim Tak Perintahkan Ditahan
 - 
            
              Divonis 1 Tahun Penjara. Ini Liku-liku Kasus Ujaran Idiot Ahmad Dhani
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Wisata Bisa Jadi Mesin Uang Baru untuk Daerah, DPRD Jatim Beri Tips Jitunya
 - 
            
              Antisipasi PHK, DPRD Jatim Usulkan Pelatihan Kerja Digital untuk Gen Z dan Milenial
 - 
            
              Uang Gratis untuk Belanja, DANA Kaget Edisi Darurat Hadir: Klaim Sebelum Terlambat
 - 
            
              5 Fakta Kelam Tragedi Simpang Club Surabaya Menjelang Hari Pahlawan 10 November
 - 
            
              Retakan Tanah Raksasa Menganga di Madiun, Puluhan Warga Mengungsi