SuaraJatim.id - Vonis satu tahun yang diterima terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani membuatnya kecewa. Menurutnya, ada beberapa fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono.
Dhani mengingat ada tiga hal yang diabaikan hakim. Hal tersebut berdasar pada keterangan ahli pembuat undang-undang ITE yakni Dr Teguh Afariadi dari Menkominfo yang di antaranya, menyatakan harus ada subjek hukum yang menjadi korban dan itu berupa orang perorangan bukan lembaga hukum atau apapun.
"Yang saya tahu ada tiga hal termasuk mengabaikan keterangan ahli pembuat undang-undang ITE yakni Dr Teguh Afariadi dari Menkominfo," ujar Ahmad Dhani usai sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Masih kata Dhani, majelis hakim juga mengabaikan saksi dari JPU sendiri yakni saksi ahli pidana Yusuf Yakobus, yang menyatakan bahwa pasal yang dijeratkan Ahmad Dhani sama dengan pasal 315 KUHP bahwa penghinaan ringan itu berbeda dengan menuduhkan sesuatu.
Namun, suami Mulan Jameela tersebut enggan menjelaskan lebih detail dan meminta kuasa hukumnya untuk menjelaskannya.
"Untuk lebih jelasnya nanti biar dijelaskan kuasa hukum saya," ujarnya.
Menurut Dhani, ada lagi fakta yang disembunyikan dalam pertimbangan majelis hakim adalah yang melaporkan Ahmad Dhani adalah pelaku persekusi dan itu sudah dijelaskan dalam fakta persidangan.
"Tiga hal ini yang diabaikan dalam persidangan," pungkasnya.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara. Ini Liku-liku Kasus Ujaran Idiot Ahmad Dhani
Berita Terkait
-
Divonis 1 Tahun Penjara, Intip Gaya Ahmad Dhani Di Persidangan
-
Divonis 1 Tahun Penjara, Kejaksaan Kembalikan Ahmad Dhani ke Cipinang
-
Ahmad Dhani Divonis Setahun Penjara, Ini yang Disayangkan Pengacara
-
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Bui, Pengacara: Hakim Tak Perintahkan Ditahan
-
Divonis 1 Tahun Penjara. Ini Liku-liku Kasus Ujaran Idiot Ahmad Dhani
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
Terkini
-
5 Prompt Membuat Pas Foto Nikah di Gemini AI, Gampang dan Realistis
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Dapatkan Kesempatan Klaim Ratusan Ribu Rupiah
-
Khofifah Ajak Masyarakat Ramaikan Moto2 Mandalika: Dukung Mario Aji
-
Resmikan Mandiri Private Office Surabaya, Bank Mandiri Akselerasi Layanan Wealth Management
-
Kualitas BBM Pertamina Buruk? Begini Cara Lapor