SuaraJatim.id - Vonis satu tahun yang diterima terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani membuatnya kecewa. Menurutnya, ada beberapa fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono.
Dhani mengingat ada tiga hal yang diabaikan hakim. Hal tersebut berdasar pada keterangan ahli pembuat undang-undang ITE yakni Dr Teguh Afariadi dari Menkominfo yang di antaranya, menyatakan harus ada subjek hukum yang menjadi korban dan itu berupa orang perorangan bukan lembaga hukum atau apapun.
"Yang saya tahu ada tiga hal termasuk mengabaikan keterangan ahli pembuat undang-undang ITE yakni Dr Teguh Afariadi dari Menkominfo," ujar Ahmad Dhani usai sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Masih kata Dhani, majelis hakim juga mengabaikan saksi dari JPU sendiri yakni saksi ahli pidana Yusuf Yakobus, yang menyatakan bahwa pasal yang dijeratkan Ahmad Dhani sama dengan pasal 315 KUHP bahwa penghinaan ringan itu berbeda dengan menuduhkan sesuatu.
Namun, suami Mulan Jameela tersebut enggan menjelaskan lebih detail dan meminta kuasa hukumnya untuk menjelaskannya.
"Untuk lebih jelasnya nanti biar dijelaskan kuasa hukum saya," ujarnya.
Menurut Dhani, ada lagi fakta yang disembunyikan dalam pertimbangan majelis hakim adalah yang melaporkan Ahmad Dhani adalah pelaku persekusi dan itu sudah dijelaskan dalam fakta persidangan.
"Tiga hal ini yang diabaikan dalam persidangan," pungkasnya.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara. Ini Liku-liku Kasus Ujaran Idiot Ahmad Dhani
Berita Terkait
-
Divonis 1 Tahun Penjara, Intip Gaya Ahmad Dhani Di Persidangan
-
Divonis 1 Tahun Penjara, Kejaksaan Kembalikan Ahmad Dhani ke Cipinang
-
Ahmad Dhani Divonis Setahun Penjara, Ini yang Disayangkan Pengacara
-
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Bui, Pengacara: Hakim Tak Perintahkan Ditahan
-
Divonis 1 Tahun Penjara. Ini Liku-liku Kasus Ujaran Idiot Ahmad Dhani
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
5 Fakta Bocah 7 Tahun Tewas Hanyut di Selokan Driyorejo Gresik
-
BRImo Perkuat Bisnis BRI, Transaksi Digital Terus Meningkat
-
Gunung Semeru Erupsi 7 Kali dalam Tiga Jam, Kolom Abu Capai 800 Meter
-
5 Fakta Pembunuhan Janda di Ponorogo, Jejak Pelaku Terhenti di Tebing Watusigar
-
Gubernur Khofifah Hadiri Undangan Presiden Prabowo Bersama Pimpinan Ormas Islam Indonesia di Istana