Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Kamis, 13 Juni 2019 | 13:29 WIB
Hori (tengah) tersangka kasus pembunuhan. (Beritajatim.com)

“Ya selain kasus pembunuhan, saya juga tak habis pikir mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istri. Ini termasuk degradasi moral yang harus dibenahi. Kami akan mendalami motif sebenarnya,” kata kapolres.

Sementara Kepala Tim Cobra sekaligus Kasat Reskrim Polres Lumajang Ajun Komisaris Hasan Cobra menjelaskan, pelaku kekinian ditahan dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Kepada kami, pelaku mengakui hendak membunuh korban tapi salah sasaran. Dia merencanakan pembunuhan agar utangnya terhapus. Pelaku kami jerat memakai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan terencana dan terancam 20 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga: NU Lumajang Kecewa Sandiaga Kibarkan Bendera NU saat Kampanye

Load More