SuaraJatim.id - Pasca penggeledahan Kantor KONI Jatim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), awak media di Surabaya mendapatkan kabar Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jatim ikut digeledah. Namun ternyata hal itu tidak terbukti.
Adanya kabar tersebut membuat belasan awak media mendatangi kantor yang berada di Jalan Kayon nomor 56 Surabaya, Rabu (16/4/2025). Namun, ternyara Kepala Dispora tidak ada di lokasi.
Meski begitu, perwakilan kantor, Sekretaris Dispora Provinsi Jatim, Vitri Rachmawati menemui awak media yang sudah menunggu sejak pukul 11.00 WIB.
Vitri menjelaskan, dipastikan hari ini tidak ada penggeledahan dari KPK dalam kantornya, meski KPK sudah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Jatim.
"Belum ada konfirmasi ke kita, jadi kita tidak ada surat, tidak ada yang menginformasikan," ujar Vitri ke awak media.
Saat ditanya keberadaan Kepala Dispora Jatim, Hadi Wawan Guntoro, Vitri mengatakan yang bersangkutan tidak ada di lokasi, padahal ada kabar menyeruak adanya pemeriksaan KPK di kantornya.
"Tidak ada, beliau lagi ada urusan di BKD," terangnya.
Ia juga menekankan, bahwa tidak ada satu orang penyidik KPK yang sudah masuk ke Kantor KONI Jatim.
"Tidak ada yang ke ruangan," bebernya.
Baca Juga: Usai Digeledah KPK Ketua KONI Jatim Angkat Bicara, Terkait Kasus Apa?
Dari pantauan Suara.com di lokasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dispora Jatim beraktivitas seperti biasa. Bahkan tidak ada keramaian seperti saat KONI Jatim diperiksa oleh para penyidik KPK.
"Ya aktifitas biasa, bekerja seperti biasa," ucapnya.
"Saya juga tidak mendengar ada KPK di sini," imbuh Vitri.
Dari informasi yang didapat di lokasi, memang dana hibah yang diperiksa oleh KPK, memang berkaitan erat dengan kasus mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.
Sebelumnya, penggeledahan KONI Jatim merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jatim yang terjadi pada tahun 2022 silam. Saat ini yang bersangkutan sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
KPK sendiri telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari unsur penerima dan pemberi suap kasus korupsi dana hibah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Revitalisasi Tambak Bisa Sejahterakan Petambak, DPRD Jatim: Asal Tak Salah Langkah
-
Catat! 5 Kebiasaan Nabi Muhammad SAW Setelah Sholat Subuh
-
Sound Horeg Dilarang Tampil di HUT Kemerdekaan RI
-
Dapatkan Kartu Kredit BRI Sesuai Gaya Hidup Anda Sekarang, Bisa Diajukan Secara Online
-
Lantik 38 Ketua DPC HKTI se-Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ajak Wujudkan Kedaulatan Pangan di Jatim