-
Kejari Probolinggo tetapkan dua rekanan proyek sebagai tersangka.
-
Proyek lampu hias dialihkan tanpa sesuai kontrak.
-
Kerugian negara capai ratusan juta rupiah.
SuaraJatim.id - Kejari Probolinggo membongkar dugaan korupsi lampu hias DLH Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), yang menyeret proyek taman dan ruang terbuka hijau (RTH) tahun anggaran 2023. Kasus ini mencuat setelah dua rekanan resmi proyek ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Dalam pengungkapan tersebut, Kejari Probolinggo menilai pelaksanaan proyek pengadaan lampu hias bernilai miliaran rupiah itu dilakukan secara menyimpang dari ketentuan. Modus yang digunakan dinilai berpotensi besar merugikan keuangan negara.
Kepala Kejari Probolinggo, Lilik Setiyawan, menyatakan perkara korupsi lampu hias DLH ini menjadi perhatian serius karena proyek dilaksanakan melalui sistem e-purchasing, namun pelaksanaannya justru tidak sesuai kontrak yang disepakati. Berikut fakta-faktanya.
1. Dua Rekanan Tersangka
Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menetapkan dua orang rekanan resmi proyek sebagai tersangka dalam kasus korupsi lampu hias DLH. Keduanya merupakan pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek pengadaan lampu hias taman dan RTH tahun 2023.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Probolinggo, Lilik Setiyawan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Probolinggo, Jalan Mastrip, Kamis (29/1/2026) malam.
2. Proyek Bernilai Rp 1,13 Miliar
Proyek pengadaan lampu hias taman dan RTH tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp 1.130.500.000. Proyek ini berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo dan dilaksanakan melalui metode e-purchasing.
Namun dalam praktiknya, Kejari Probolinggo menemukan pelaksanaan proyek tidak berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga membuka ruang terjadinya penyimpangan.
3. Pekerjaan Dialihkan ke Pihak Lain
Direktur salah satu penyedia barang, tersangka MY, warga Sidoarjo, diketahui tidak mengerjakan sendiri pekerjaan sesuai kontrak yang telah ditandatangani. Seluruh pekerjaan pengadaan barang, pemasangan hingga konstruksi dialihkan kepada pihak lain.
Pengalihan pekerjaan tersebut dilakukan kepada sebuah perusahaan yang dipimpin tersangka B, warga Surabaya. Modus ini dinilai melanggar aturan pengadaan dan menjadi inti dugaan korupsi lampu hias DLH.
4. Kerugian Negara Capai Rp 306 Juta
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, negara mengalami kerugian signifikan akibat proyek tersebut.
“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 306.050.004,” tegas Kajari Lilik.
Berita Terkait
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Jatim Sumbang 51% Produksi Gula Nasional, Khofifah Genjot Produktivitas Lewat Program Bongkar Ratoon
-
Evaluasi Boleh, Bubar Jangan! Suara Relawan SPPG Blitar Raya Dukung Program MBG
-
Mengaku Wartawan dan LSM, Makelar Kasus Gadungan di Pasuruan Gondol Rp120 Juta demi Sabu
-
Aset Mangkrak Jadi Kafe Hits 24 Jam: Begini Cara Pemkab Blitar Sulap Lahan Mati Jadi Ladang PAD
-
GrabCar Plus dan GrabCar Premium di Surabaya Hadirkan Layanan Perjalanan Nyaman serta Eksklusif