SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur yang ada di Jalan Kertajaya Indah Timur 4 nomor 5 Surabaya.
Penggeledahan tersebut dilakukan KPK pada Selasa (15/4/2025) selama 6 jam, mulai pukul 09.30 dan berakhir pada 15.30 WIB.
Pantauan Suara.com di Kantor KONI Jatim, sebanyak 6 mobil Innova Hitam masuk ke kantor.
Saat penggeledahan, bebarengan dengan acara Halalbihalal pegawai dan pengurus KONI Jatim. Banyak pegawai yang kaget, karena memang mendadak. "Tadi KPK datang sekitar pukul 9 lebih," ujar salah satu keamanan Kantor KONI Jatim.
Tak hanya itu, KPK juga sempat menyita telepon seluler dari pegawai yang ada. Namun, seluler mereka akhirnya dikembalikan usai pemeriksaan.
"Sepertinya diperiksa satu-satu, ini juga barusan dikembalikan," jelas salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya itu, awak media juga tidak diperbolehkan masuk ke halaman oleh keamanan KPK, seperti yang diungkap oleh sekuriti yang berjaga di KONI Jatim.
"Mohon maaf, biasanya saya mempersilahkan masuk untuk media, tapi saat ini dilarang oleh KPK," ucap sekuriti.
Info di lapangan, bahwa KPK melakukan pemeriksaan perihal dana hibah yang ada di kawasan KONI Jatim. Dari pantauan, sebanyak 2 kotak dibawa oleh KPK dari KONI Jatim.
Baca Juga: Putuskan Damai dengan Pengusaha yang Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Armuji: Itu Sudah di Luar Saya
Dari 6 mobil, 5 mobil di isi oleh penyidik KPK, dan 1 mobil di isi oleh keamanan atau kepolisian yang mengawal KPK.
Kasus ini bermula dari pengusutan dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Jatim.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jatim yang terjadi pada tahun 2022 silam. Saat ini yang bersangkutan sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
KPK sendiri telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari unsur penerima dan pemberi suap kasus korupsi dana hibah.
Modus operandi yang terungkap pun beragam, mulai dari pemotongan dana hibah hingga penggelembungan anggaran proyek. Hal ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang sistematis dan melibatkan berbagai pihak.
Dana hibah, yang seharusnya menjadi instrumen untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan, justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan