SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur yang ada di Jalan Kertajaya Indah Timur 4 nomor 5 Surabaya.
Penggeledahan tersebut dilakukan KPK pada Selasa (15/4/2025) selama 6 jam, mulai pukul 09.30 dan berakhir pada 15.30 WIB.
Pantauan Suara.com di Kantor KONI Jatim, sebanyak 6 mobil Innova Hitam masuk ke kantor.
Saat penggeledahan, bebarengan dengan acara Halalbihalal pegawai dan pengurus KONI Jatim. Banyak pegawai yang kaget, karena memang mendadak. "Tadi KPK datang sekitar pukul 9 lebih," ujar salah satu keamanan Kantor KONI Jatim.
Tak hanya itu, KPK juga sempat menyita telepon seluler dari pegawai yang ada. Namun, seluler mereka akhirnya dikembalikan usai pemeriksaan.
"Sepertinya diperiksa satu-satu, ini juga barusan dikembalikan," jelas salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya itu, awak media juga tidak diperbolehkan masuk ke halaman oleh keamanan KPK, seperti yang diungkap oleh sekuriti yang berjaga di KONI Jatim.
"Mohon maaf, biasanya saya mempersilahkan masuk untuk media, tapi saat ini dilarang oleh KPK," ucap sekuriti.
Info di lapangan, bahwa KPK melakukan pemeriksaan perihal dana hibah yang ada di kawasan KONI Jatim. Dari pantauan, sebanyak 2 kotak dibawa oleh KPK dari KONI Jatim.
Baca Juga: Putuskan Damai dengan Pengusaha yang Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Armuji: Itu Sudah di Luar Saya
Dari 6 mobil, 5 mobil di isi oleh penyidik KPK, dan 1 mobil di isi oleh keamanan atau kepolisian yang mengawal KPK.
Kasus ini bermula dari pengusutan dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Jatim.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jatim yang terjadi pada tahun 2022 silam. Saat ini yang bersangkutan sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
KPK sendiri telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari unsur penerima dan pemberi suap kasus korupsi dana hibah.
Modus operandi yang terungkap pun beragam, mulai dari pemotongan dana hibah hingga penggelembungan anggaran proyek. Hal ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang sistematis dan melibatkan berbagai pihak.
Dana hibah, yang seharusnya menjadi instrumen untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan, justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Saldo Gratis DANA KAGET Rp 315 Ribu Siap Ditransfer ke Nomor Kamu Sekarang
-
Nekat ke Bali Tanpa Bekal Cukup, 4 Remaja Asal Pasuruan Numpang Truk dan Pakai Nama Samaran