SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur yang ada di Jalan Kertajaya Indah Timur 4 nomor 5 Surabaya.
Penggeledahan tersebut dilakukan KPK pada Selasa (15/4/2025) selama 6 jam, mulai pukul 09.30 dan berakhir pada 15.30 WIB.
Pantauan Suara.com di Kantor KONI Jatim, sebanyak 6 mobil Innova Hitam masuk ke kantor.
Saat penggeledahan, bebarengan dengan acara Halalbihalal pegawai dan pengurus KONI Jatim. Banyak pegawai yang kaget, karena memang mendadak. "Tadi KPK datang sekitar pukul 9 lebih," ujar salah satu keamanan Kantor KONI Jatim.
Tak hanya itu, KPK juga sempat menyita telepon seluler dari pegawai yang ada. Namun, seluler mereka akhirnya dikembalikan usai pemeriksaan.
"Sepertinya diperiksa satu-satu, ini juga barusan dikembalikan," jelas salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya itu, awak media juga tidak diperbolehkan masuk ke halaman oleh keamanan KPK, seperti yang diungkap oleh sekuriti yang berjaga di KONI Jatim.
"Mohon maaf, biasanya saya mempersilahkan masuk untuk media, tapi saat ini dilarang oleh KPK," ucap sekuriti.
Info di lapangan, bahwa KPK melakukan pemeriksaan perihal dana hibah yang ada di kawasan KONI Jatim. Dari pantauan, sebanyak 2 kotak dibawa oleh KPK dari KONI Jatim.
Baca Juga: Putuskan Damai dengan Pengusaha yang Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Armuji: Itu Sudah di Luar Saya
Dari 6 mobil, 5 mobil di isi oleh penyidik KPK, dan 1 mobil di isi oleh keamanan atau kepolisian yang mengawal KPK.
Kasus ini bermula dari pengusutan dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Jatim.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jatim yang terjadi pada tahun 2022 silam. Saat ini yang bersangkutan sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
KPK sendiri telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari unsur penerima dan pemberi suap kasus korupsi dana hibah.
Modus operandi yang terungkap pun beragam, mulai dari pemotongan dana hibah hingga penggelembungan anggaran proyek. Hal ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang sistematis dan melibatkan berbagai pihak.
Dana hibah, yang seharusnya menjadi instrumen untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan, justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit