SuaraJatim.id - Viralnya kasus pelaporan pemilik UD Sentosa terhadap Wakil Wali Kota Surabaya Armuji memasuki babak baru. Meski begitu, Armuji menegaskan itu bukan lagi ranahnya.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menegaskan bahwa persoalan penahanan ijazah yang dialami sejumlah mantan karyawan UD Sentosa bukan lagi menjadi ranahnya. Hal itu disampaikan menyusul pengakuan bahwa perusahaan tersebut dikelola oleh pihak keluarga Bu Diana.
"Urusan-urusan dengan mantan karyawan yang ijazahnya disimpan atau ditahan, itu sudah di luar saya. Karena itu ranahnya beda," ujar Armuji saat ditemui di rumah dinasnya, Senin (14/4/2025).
Menurutnya, tanggung jawab terhadap persoalan tersebut sepenuhnya berada pada pihak pengelola perusahaan.
Ia juga mengingatkan agar pemilik, atau pengelola tidak lepas tangan, saat ada panggilan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
"Saya ngomong juga, kalau ada panggilan dari Disnaker, kamu ya datang. Jangan bilang salah alamat, bukan perusahaan saya. Kamu yang mengelola, masa nggak tahu itu punyanya siapa?" terangnya.
Armuji menyebut bahwa Bu Diana telah mengakui UD Sentosa merupakan milik keluarganya. Namun demikian, ia mengatakan bahwa posisinya sebagai Wakil Wali Kota tidak berkaitan langsung dengan kasus ketenagakerjaan tersebut.
"Urusan saya sebagai Wakil Wali Kota dengan pihak sana sudah beres. Tapi kalau masih ada urusan dengan mantan karyawan, apalagi soal ijazah yang ditahan, itu sudah bukan wewenang saya lagi," ucapnya.
Saat ini, Nila selaku karyawan yang diduga ijazahnya ditahan oleh pihak UD Sentosa diketahui sedang melaporkan hal kasus ini di Kepolisian.
Baca Juga: Kisruh Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Pemkot Surabaya Pastikan Beri Pendampingan Hukum
Sebelumnya, mantan karyawan UD Sentosa sempat melaporkan kasus penahanan ijazah ke pihak berwenang.
Armuji menyatakan tidak akan melanjutkan rencana laporan balik karena pelapor sudah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah.
Sebelumnya , Armuji dilaporkan pemilik perusahaan ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR usai melakukan sidak terkait dugaan penahanan ijazah.
Dalam laporan itu Armuji dituduh Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Armuji menanggapi santai laporan buntut konten sidak penahanan ijazah karyawan. Dia bahkan berencana melaporkan balik sang pengusaha.
Pihaknya mengklaim telah menyiapkan tim untuk melaporkan balik pengusaha tersebut. Pemilik usaha yang menahan ijazah karyawan dan arogan ini yang membuat ingin melapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
BRI Umumkan Buyback Saham di Tengah Gejolak Pasar, Fokus Tingkatkan Nilai Pemegang Saham
-
Apes! Niat Kencan Lewat Aplikasi OMI, Remaja Blitar Malah Masuk Jebakan Komplotan Pemeras
-
Tangis Pecah di Tepian Bengawan Solo, Santri Ngawi Hilang Ditelan Arus
-
BRI: Pertumbuhan DPK 11,40% Cerminkan Kepercayaan Publik yang Kuat
-
Istri Pergi Beli Makan, Kakek di Ngawi Tewas Terjebak Kobaran Api di Rumah