Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 15 April 2025 | 18:39 WIB
KPK Geledah Kantor KONI Jatim, 2 Koper Dibawa Oleh Penyidik
KPK saat melakukan penggeledahan di Kantor KONI Jatim yang berada di Jalan Kertajaya Indah Timur Surabaya. Tampak kepolisian tampak berjaga di halaman kantor.[SuaraJatim/Dimas Angga]

Kasus ini bermula dari pengusutan dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Jatim.

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jatim yang terjadi pada tahun 2022 silam. Saat ini yang bersangkutan sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

KPK sendiri telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari unsur penerima dan pemberi suap kasus korupsi dana hibah.

Modus operandi yang terungkap pun beragam, mulai dari pemotongan dana hibah hingga penggelembungan anggaran proyek. Hal ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang sistematis dan melibatkan berbagai pihak.

Baca Juga: Putuskan Damai dengan Pengusaha yang Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Armuji: Itu Sudah di Luar Saya

Dana hibah, yang seharusnya menjadi instrumen untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan, justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ke salah satu rumah AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, namun mereka tak menemukan dan tak membawa barang bukti satupun.

Perwakilan keluarga AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Rohmad Amrulloh menyatakan, KPK tidak membawa barang bukti apapun usai menggeledah dua rumah milik Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di kawasan Jalan Wisma Permai Barat, Surabaya, Jawa Timur.

"Tidak ditemukan dan tidak ada (bukti). KPK tidak membawa apapun dari dua rumah itu," ujar Rohmad saat ditemui wartawan, Senin (14/4/2025).

Rohmat menyebut, berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan selama dua jam, tidak ditemukan barang bukti maupun uang yang berhubungan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2021-2022 yang disidik KPK.

Baca Juga: Kisruh Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Pemkot Surabaya Pastikan Beri Pendampingan Hukum

Ia menyebutkan dua lokasi yang digeledah merupakan rumah bernomor LL 39 dan V 635, yang kedua rumah tersebut menyambung jadi satu, dimana prosesnya berlangsung sekitar pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.

Load More