
Kasus ini bermula dari pengusutan dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Jatim.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jatim yang terjadi pada tahun 2022 silam. Saat ini yang bersangkutan sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
KPK sendiri telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari unsur penerima dan pemberi suap kasus korupsi dana hibah.
Modus operandi yang terungkap pun beragam, mulai dari pemotongan dana hibah hingga penggelembungan anggaran proyek. Hal ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang sistematis dan melibatkan berbagai pihak.
Baca Juga: Putuskan Damai dengan Pengusaha yang Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Armuji: Itu Sudah di Luar Saya
Dana hibah, yang seharusnya menjadi instrumen untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan, justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ke salah satu rumah AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, namun mereka tak menemukan dan tak membawa barang bukti satupun.
Perwakilan keluarga AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Rohmad Amrulloh menyatakan, KPK tidak membawa barang bukti apapun usai menggeledah dua rumah milik Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di kawasan Jalan Wisma Permai Barat, Surabaya, Jawa Timur.
"Tidak ditemukan dan tidak ada (bukti). KPK tidak membawa apapun dari dua rumah itu," ujar Rohmad saat ditemui wartawan, Senin (14/4/2025).
Rohmat menyebut, berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan selama dua jam, tidak ditemukan barang bukti maupun uang yang berhubungan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2021-2022 yang disidik KPK.
Baca Juga: Kisruh Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Pemkot Surabaya Pastikan Beri Pendampingan Hukum
Ia menyebutkan dua lokasi yang digeledah merupakan rumah bernomor LL 39 dan V 635, yang kedua rumah tersebut menyambung jadi satu, dimana prosesnya berlangsung sekitar pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.
Berita Terkait
-
Kasus Baru! KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kalbar
-
Korupsi Rp984 Triliun: Indonesia di Persimpangan Krisis Moral
-
Kejagung Ungkap Alasan Eks Direktur Pemberitaan JakTV Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
KPK Buka Peluang Periksa Sosok Ibu yang Terungkap di Sidang Hasto
-
Mengejutkan! Moge Ridwan Kamil Disita KPK, Tapi Bukan Atas Namanya?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- Daftar Kode Redeem FF Token SG2 Terbaru, Lengkap Sepanjang April 2025
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
Pilihan
-
20 Fakta Liverpool Juara Liga Inggris: Arne Slot Meneer Pertama
-
Momen Langka! Pemain Keturunan Maluku Jewer Kapten Timnas Indonesia di Serie A
-
Hasil BRI Liga 1: Gol Sho Yamamoto Bawa Persis Solo Jungkalkan Persita
-
7 Rekomendasi Produk Make Up Lokal BPOM, Murah dengan Kualitas Terbaik
-
Siswa Nakal Jabar 'Disekolahkan' di Barak Militer, Program Mulai Digelar Mei 2025!
Terkini
-
Kumpulan Saldo DANA Kaget Terbaru 27 April 2025, Lumayan untuk Jajan Promo JSM Alfamart
-
Heboh Ancaman Bom di Polres Pacitan, Begini Kronologinya
-
Stafsus Yovie Widianto Dorong Kemajuan Ekraf di Jawa Timur
-
UMKM Naik Kelas, BRI Salurkan KUR untuk Ekonomi Kerakyatan Dengan Nilai Mencapai Rp42,23 T
-
Gubernur Khofifah Komitmen Kawal Program Pemerintah Pusat: Jatim Provinsi Pertama Gelar Retreat