- Polisi ungkap penipuan P3K jalur belakang, korban rugi Rp 81 juta.
- Oknum honorer palsukan dokumen elektronik dan surat kerja P3K.
- Polisi sita laptop, seragam Korpri, dan puluhan dokumen palsu.
SuaraJatim.id - Seorang tenaga kesehatan berinisial NF dilaporkan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah tergiur janji kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa melalui tes resmi di Pasuruan, Jawa Timur.
Kasus PPPK jalur belakang ini berhasil diungkap oleh Polres Pasuruan Kota setelah korban melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka berinisial TA (39).
Tersangka diketahui merupakan seorang oknum honorer asal Gresik yang diduga memanfaatkan situasi untuk menawarkan kelulusan PPPK melalui jalur tidak resmi dengan imbalan sejumlah uang.
Dalam praktiknya, tawaran PPPK jalur belakang tersebut disertai berbagai dokumen meyakinkan yang dikirimkan kepada korban. Dokumen tersebut bahkan mencantumkan nama korban serta Nomor Induk Pegawai (NIP). Belakangan diketahui, seluruh dokumen tersebut merupakan dokumen palsu yang dibuat untuk memperdaya korban.
Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally menjelaskan, korban awalnya tertarik setelah ditawari proses pendaftaran PPPK tanpa mengikuti seleksi resmi. Untuk itu, korban diminta menyiapkan biaya sebesar Rp 100 juta.
“Pelapor tertarik mengikuti pendaftaran PPPK jalur belakang dengan biaya Rp100 juta, namun setelah membayar sebagian, dokumen yang diterima ternyata palsu,” ungkap Yokbeth, dikutip dari BeritaJatim, Rabu (11/3/2026).
Dalam kronologinya, korban NF terlebih dahulu menyetorkan uang muka sebesar Rp75 juta kepada perantara yang mengaku akan menyerahkan uang tersebut kepada tersangka TA. Selain itu, korban juga memberikan tambahan uang tunai sebesar Rp 5 juta.
Sebagai bukti proses penerimaan kerja, korban kemudian menerima surat panggilan kerja yang mencantumkan identitas serta NIP. Surat tersebut digunakan untuk meyakinkan korban bahwa dirinya telah resmi diterima sebagai pegawai P3K.
Kecurigaan mulai muncul ketika korban diminta melakukan absensi mingguan di RSUD dr. Soedarsono. Meski rutin hadir, korban tidak pernah mendapatkan kepastian mengenai status kepegawaiannya.
Setelah melakukan pengecekan secara mandiri, korban akhirnya mengetahui bahwa Surat Keputusan (SK) P3K yang diterimanya tidak terdaftar dalam sistem resmi pemerintah. Seluruh berkas yang diberikan tersangka diketahui merupakan dokumen palsu.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dalam proses penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti seragam Korpri, laptop, flashdisk, puluhan dokumen palsu, serta kartu pegawai yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan P3K tersebut.
“Kami telah mengamankan barang bukti termasuk laptop dan flashdisk yang diduga digunakan tersangka untuk membuat dokumen-dokumen palsu tersebut,” katanya.
Saat ini, tersangka TA dijerat dengan pasal terkait pemalsuan informasi dokumen elektronik serta penipuan sesuai Undang-Undang ITE dan KUHP. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dalam kasus P3K jalur belakang tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran P3K jalur belakang maupun proses pendaftaran P3K di luar mekanisme resmi pemerintah guna menghindari tindak penipuan P3K serupa.
Berita Terkait
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK
-
Siap Digelar, Jatim Media Summit 2026 Bahas Media Baru Menuju Ekonomi Kreatif
-
Antusiasme Anak Muda Malang Tinggi, PDIP Jatim Siapkan RedTalks sebagai Ruang Aspirasi
-
Status 3.600 PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI Masih Menggantung, NRK Belum Juga Terbit
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Kini Berlaku Sistem Buka-Tutup
-
Jatim Media Summit 2026: Strategi Go Global Menekraf Ubah Karya Jadi Cuan Lewat HAKI
-
Terlibat Adu Banteng di Simpang Baleharjo, Prajurit TNI AD Alami Patah Tulang
-
Redam Bentrok Antar Ormas: Debt Collector Pembacok Valet Ambyar Club Diserahkan ke Polisi
-
Tewas Usai Uji Nyali: Detik-Detik Tragis Perempuan Tulungagung Ambruk di Depan Rumah Hantu